4470588

Pengumuman PENG-12/PJ.09/2021

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak pajak.go.id. Berikut rincian fitur terbaru berdasar Pengumuman PENG-12/PJ.09/2021:

a. Riwayat Pembayaran pada Menu Bayar

Terdapat 3 jenis pembaharuan yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Bagian Pembayaran MPN akan muncul seluruh pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing.

Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain.

Pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain.

Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak KPP administrasi

b. Riwayat pada Menu Layanan

Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) bagian Info KSWP;
  2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) bagian Info KSWP;
  3. Permohonan Surat Keterangan PP 23 bagian Info KSWP;
  4. Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) bagian Info KSWP;
  5. Permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  6. Permohonan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  7. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  8. Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 bagian Info KSWP);
  9. Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  10. Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020) bagian Info KSWP;
  11. Pemberitahuan Kembali Pemusatan Tempat PPN Terutang bagian Info KSWP;
  12. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagian Info KSWP;
  13. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar bagian Info KSWP;
  14. Permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan bag e-Objection;
  15. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD SPLN) bag e-SKD;
  16. Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) bag e-SKTD;
  17. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  18. Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  19. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  20. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  21. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  22. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  23. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  24. Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  25. Pelaporan Realisasi PPN DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  26. Pelaporan Realisasi PPh Final Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  27. Permohonan keberatan pada bagian e-Objection.

Jenis layanan yang disajikan merupakan layanan-layanan yang telah diakses oleh wajib pajak, baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP. Jika pada menu Layanan wajib pajak tidak terdapat salah satu dari menu di atas, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur pada menu Profil bagian Aktivasi Fitur. Apabila terdapat data layanan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

c. Riwayat Bukti Potong/Pungut menu Lapor bagian Pra Pelaporan

Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak lawan transaksi wajib pajak. Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP.

Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak dapat mengecek bukti fisik yang sudah didapat wajib pajak dengan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi wajib pajak. Wajib pajak tetap perlu melakukan pengadministrasian fisik dari bukti potong dari lawan transaksi wajib pajak. Pada bagian ini riwayat pemotongan/pemungutan PPh dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

d. Riwayat Pelaporan menu Lapor bagian Pelaporan

Pada pengembangan layanan online DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP.

Pada bagian ini juga terdapat riwayat pelaporan yang dibatasi untuk 3 tahun terakhir. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.