310400-P8PSHC-328

CEK KEBENARAN NPWP DENGAN MUDAH

Apakah Anda pernah mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait ketidaksesuaian data yang tercantum pada Surat Pemberitahuan, seperti NPWP staf tersebut tidak terdaftar (NPWP tidak ditemukan/salah), atau ternyata NPWP tersebut tidak aktif/dicabut?

Sebagai staf perpajakan diwajibkan untuk melakukan validasi untuk mengecek kebenaran NPWP staf tersebut karena ketidakbenaran yang ditemukan kemudian dapat menimbulkan denda perpajakan. Berikut cara mudah mengecek kevalidan/kebenaran NPWP dengan mudah:

1. Melalui website resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Website ereg.pajak.go.id hanya bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan NPWP Orang Pribadi saja. Di laman tersebut kita tinggal memasukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga dan captcha lalu klik “CARI”. Nantinya akan muncul data NPWP antara lain nomor NPWP, Nama WP, lokasi KPP Terdaftar, serta status NPWP apakah aktif atau DE (dihapuskan) atau NE (Non Efektif). Untuk istri yang menggunakan NPWP suami maka NIK yang diinput adalah NIK suami karena yanng terdaftar pada database pajak adalah NIK suami bukan istri.

2. KRING PAJAK 1500200

Kring Pajak 1500200 dapat melakukan validasi NPWP namun kita harus memberikan data yang diperlukan antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak. Nantinya Kring Pajak 1500200 akan memberikan jawaban apakah NPWP tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan masterfile DJP.

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Telepon atau mengunjungi KPP merupakan solusi yang dapat dilaukan jika Wajib Pajak memiliki banyak waktu. Jika ingin berkunjung ke KPP, pastikan terlebih dahulu mengambil nomor antrian pada laman https://kunjung.pajak.go.id.  Wajib Pajak bisa langsung mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen antara lain KTP dan NPWP jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Orang Pribadi. Namun jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Badan Usaha maka Wajib Pajak perlu membawa tambahan dokumen berupa Akte Perusahaan dan surat kuasa jika yang datang ke KPP bukanlah direktur.

4. Menu e-Bupot DJP Online

Pada menu perekaman bukti potong baru, silakan pilih identitas NPWP kemudian memasukkan no NPWPnya maka otomatis akan muncul data berupa nama, alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, propinsi serta kode pos. Apabila NPWP yang kita input salah maka akan muncul keterangan notifikasi “NPWP Tidak Ada”.  Namun pengecekan menggunakan e-Bupot terdapat kelemahan yang mana akan tetap muncul data atas NPWP yang sudah dihapuskan (DE).

5. Menu e-Billing DJP Online

Pada menu e-Bupot bisa menggunakan Jenis Pajak 411128 – PPh Final dengan Jenis Setoran 403 – PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan ataupun jenis setoran lainnya seperti 423 – PPh Final UMKM Pemotongan/Pemungutan atau jenis setoran lainnya yang memerlukan penginputan NPWP Pihak Lain pada kolom Subjek Pajak. Selanjutnya tinggal kita inputkan NPWP yang ingin dicek ke kolom NPWP setelah kolom Subjek Pajak maka akan muncul data seperti nama dan alamat jika NPWP yang kita input benar atau akan muncul keterangan Status NPWP DE bagi NPWP yang sudah dihapuskan.