fresh-fruit-stalls-san-miguel-market

Fasilitas Pembebasan PPN dan Yang Tidak Dikenakan PPN Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif PPN 11%

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, atas barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah:

  1. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  5. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  10. emas batangan dan emas granula;
  11. senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN adalah:

  1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.