multiracial-group-young-creative-people-smart-casual-wear-discussing-business-brainstorming-meeting-ideas-mobile-application-software-design-project-modern-office

INSENTIF PAJAK UNTUK PT PERORANGAN

Sesuai dengan definisi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMKM, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat mendukung para UMKM Indonesia melalui penyederhanaan aturan perpajakan agar UMKM dapat berperan lebih demi kelancaran dan stabilitas perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, di tahun 2018, Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksanaannya.

PT Perorangan yang memiliki omset atau penghasilan bruto setahun kurang dari 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulannya. WP PT Perorangan cukup meyetorkan saja pajak 0,5% tiap bulan ke negara melalui bank persepsi. WP PT Perorangan tersebut dapat menikmati fasilitas tarif 0,5% selama 3 tahun sejak terdaftar. Misal PT Perorangan berdiri di tahun 2021 maka fasilitas pajak 0,5% dapat dinikmati hingga tahun 2023. Karena PP 23 merupakan pajak final, nantinya ketika akhir tahun atas laba yang ada tidak perlu lagi dikenakan pajak berdasar tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ditahun ke-4 karena PT Perorangan tidak dapat lagi menikmati tarif 0,5%, jangan khawatir Dirjen Pajak memberikan keringanan tarif PPh Badan Pasal 17 sebesar 50%. Atas laba akhir tahun dikenakan PPh Terutang sebesar 50% x 22% (tarif Pasal 17 UU PPh). Penyetoran pajak tiap bulannya dari PPh final PP 23 0,5% beralih menjadi Angsuran PPh Pasal 25, yang mana nilainya didapat dari PPh Terutang atas laba akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak lalu dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar nantinya dapat mengurangi jumlah pajak akhir tahun yang harus disetor ke negara.

WP PT Perorangan karena omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8M dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN serta tidak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT PPN. Hal ini sejalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Kemudahan lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

Couple winning prize. Man and woman holding gift box flat vector illustration. Lottery, present, birthday party concept for banner, website design or landing web page

INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK COVID-19 DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2022

Di tanggal cantik 2-2-22 DJP merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 21 Januari 2022.

Insentif Pajak yang diatur dalam PMK-3/PMK.03/2022 antara lain:

  1. Insentif Pembebasan PPh 22 Impor
    – WP yang KLU nya ada pada Lampiran A PMK-3/PMK.03/2022 mendapatkan fasilitas dibebaskan PPh 22 Impornya.
    – KLU yang dijadikan patokan adalah KLU yang tercantum pada Masterfile DJP (bukan berdasarkan SPT Tahunan).
    – WP wajib mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan SKB PPh 22 Impor melalui www.djponline.pajak.go.id.
    – Masa berlakunya SKB PPh 22 Impor adalah saat tanggal SKB PPh 22 Impor diterbitkan hingga 30 Juni 2022.
    – Dalam hal terdapat perubahan KLU (KLU sebelumnya memenuhi ketentuan PMK-3/PMK.03/2022 kemudian mengalami perubahan dan KLU baru tidak ada pada Lampiran A PMK-3/PMK.03/2022) maka atas SKB PPh 22 Impor yang telah terbit menjadi tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal perubahan KLU.
    – WP wajib menyampaikan laporan realisasi Pembebasan PPh 22 Impor setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui www.djponline.pajak.go.id.
    – WP yang akan memanfaatkan insentif pembebasan PPh 22 Impor harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
  2. Insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh 25
    – WP yang KLU nya ada pada Lampiran F PMK-3/PMK.03/2022 mendapatkan fasilitas Pengurangan 50% dari Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
    – KLU yang dijadikan patokan adalah KLU yang tercantum pada Masterfile DJP (bukan berdasarkan SPT Tahunan).
    – WP wajib mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% PPh Pasal 25 melalui laman djponline.pajak.go.id.
    – Dalam hal terdapat perubahan KLU (KLU sebelumnya memenuhi ketentuan PMK-3/PMK.03/2022 kemudian mengalami perubahan dan KLU baru tidak ada pada Lampiran F PMK-3/PMK.03/2022) maka WP tersebut tidak dapat lagi memanfaatkan Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 terhitung sejak tanggal perubahan KLU.
    – WP dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Januari 2022 dengan syarat wajib mengajukan permohonan sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK ini berlaku paling lambat tanggal 19 Februari 2022.
    – Apabila WP baru mengajukan permohonan pada tanggal 20 Februaru 2022 atau setelahnya maka dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 untuk mulai Masa Februari 2022.
    – WP wajib menyampaikan laporan realisasi Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui laman djponline.pajak.go.id.
    – WP yang akan memanfaatkan insentif pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
    – Jangka waktu pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 adalah sampai Masa Pajak Juni 2022.
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
    – PPh Final atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga Pengguna Jasa tidak melakukan pemotongan PPh Final.
    – PPh Final DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
    – Pengguna Jasa wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP untuk setiap Masa Pajak melalui djponline.pajak.go.id.
    – Pengguna Jasa dapat melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 30 September 2022.
    – Pengguna Jasa yang tidak menyampaikan laporan realisasi maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk Masa Pajak bersangkutan.
    – Jangka waktu pemberian insentif PPh Final Jasa Konstruksi adalah sampai Masa Pajak Juni 2022.

    WP yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2022.
    WP yang belum menyampaikan Pembetulan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2022.

    WP yang tidak melaporkan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dianggap tidak memanfaatkan insentif untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.