business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP) – lanjutan

Sebelumnya

j. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

Berdasarkan PMK-80/PMK.03/2012 PPN tidak dikenakan atas:

  1. Jasa angkutan umum darat
    a. Jasa angkutan umum di darat yang dimaksud adalah yang meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum Kereta Api yang menggunakan Kendaraan Angkutan Umum.
    b. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    c. Tidak termasuk dalam Jasa Angkutan Umum di darat yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.
  2. Jasa angkutan umum air
    a. Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud adalah Jasa Angkutan di laut, sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, terusan atau penyeberangan yang menggunakan kapal.
    b. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
    c. Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

k. Jasa di Bidang Tenaga Kerja, meliputi :

Berdasarkan PMK-83/PMK.03/2012 Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu meliputi:

  1. Jasa tenaga kerja;
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung-jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihanan bagi tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  4. Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain diatas dikenakan PPN, termasuk Outsourcing.

Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Outsourcing merupakan penyerahan JKP yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah:

  1. Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan jasa lainnya;
  2. Pengusaha penyediaan jasa tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja;
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

l. Jasa di Bidang Perhotelan meliputi:

  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

m. Jasa Yang Disediakan oleh Pemerintah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Membangun Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.

Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.Apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemenintah tersebut juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan sesuai ketentuan yang berlaku (PMK-82/PMK.03/2012).

n. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

o. Jasa Telepon Umum Dengan Menggunakan Uang Logam

p. Jasa Pengiriman Uang Dengan Wesel Pos

q. Jasa Boga dan Catering

Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan (Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015). Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya (Pasal 1 ayat (3) PMK-18/PMK.010/2015). Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (Pasal 1 ayat (4) PMK-18/PMK.010/2015).

Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. (Pasal 2 PMK-18/PMK.010/2015)

business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sedangkan Jasa Kena Pajak (disingkat JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP. Secara umum, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Jasa yang diserahkan merupakan JKP;
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak (NON – JKP)

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pada dasarnya semua jasa dikenakan PPN, namun menurut Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 beserta memori penjelasannya, terdapat jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu  jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahlifisioterapi;
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. Jasa paramedis dan perawat;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. Jasa psikologi dan psikiater;
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. Jasa pemadam kebakaran;
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. Jasa lembaga rehabilitasi;
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

 c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko

Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel (PMK-93/PMK.03/2012).

 d. Jasa Keuangan, meliputi:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unujuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    a. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    b. anjak piutang;
    c. usaha kartu kredit; dan/atau
    d. pembiayaan konsumen;
  1. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  2. Jasa penjaminan.

e. Jasa Asuransi

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

 f. Jasa Keagamaan, meliputi :

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

 g. Jasa Pendidikan, meliputi :

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

h. Jasa di Bidang Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

 i. Jasa di Bidang Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Selanjutnya