5396346

Pajak Natura Bagi Content Creator dan Penerima Jasa Endorse

Pajak adalah sumber penghasilan utama yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan guna mendanai berbagai inisiatif dan program publik. Salah satu kebijakan yang beberapa pekan ini sedang ramai dibahas yaitu pajak natura. Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang membahas mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan. Dalam konteks pajak penghasilan, pajak natura adalah bentuk pajak yang dikenakan atas barang ataupun fasilitas yang diterima oleh karyawan dari perusahaan mereka, yang dihitung nilainya dalam bentuk uang. Pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa segala bentuk kompensasnsi yang diterima oleh karyawan tetap terkena pajak. Namun penerapan Pajak Penghasilan (PPh) ini tidak hanya berlaku untuk karyawan saja melainkan kerap diterima influencer atau content creator yang termasuk jasa promosi ataupun endorsement.

Dalam era digital saat ini, profesi sebagai content creator menjadi semakin populer. Mereka adalah sekelompok ataupun seseorang yang secara aktif membuat dan berbagi konten digital di sosial media. Misalnya seperti video, foto, blog, ataupun postingan lainnya yang dibagikan kepada followers atau pengikut melalui berbagai platform. Selama ini, produk endorsement memang tidak masuk kedalam objek pajak, namun karena semakin banyaknya endorsement dengan produk yang semakin beragam juga, maka dibuatlah kebijakan baru. Sebagai profesi atau bisnis, pendapatan yang diperoleh dari endorsement tentu harus patuh pada kewajiban pajak karena bagaimanapun juga, seorang content creator juga merupakan perkerja seperti banyak profesi lainnya. Jadi setiap pendapatan yang diperoleh memang wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktoran Jendral Pajak telah menetapkan bahawa akan adanya pajak natura pada produk endorse karena dianggap sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi. Penjelasan tersebut tercantum pada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Tidak ada pengecualian untuk barang yang diterima sebagai bagian dari endorsement tersebut. Penjelasan lebih lanjut dalam PMK tersebut pada pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa kompensasi ataupun pembayaran dalam bentuk natura atau manfaat lainnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a undang undang pajak penghasilan. Namun selanjutnya tidak ada batas nilai untuk penerapan pajak natura dari endorse dan dari semua produk yang menjadi objek pajak dalam kepemilikan content creator. Tidak semua barang barang yang digunakan content creator sebagai bagian dari tugas tersebut dikenakan pajak natura. Misalnya jika barang tersebut bukan milik content creator seperti property yang digunakan dalam video ataupun foto yang merupakan milik agensi atau perusahaan pembuatnya, maka bebas pajak.

Berikut contoh penerapan pajak natura, semisal Ibu Riri seorang selebgram yang membuat konten kecantikan yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan kosmetik besar, PT Beauty Krasa, untuk mempromosikan produk kosmetik tersebut di platform sosial medianya. Maka sebagai kompensasi atas layanannya, pada bulan Desember 2023 Ibu Riri menerima paket produk kosmetik dari PT Beauty Krasa. Harga pokok penjualan produk kosmetik tersebut diketahui sebesar 10.000.000. Dengan demikian, dalam kasus tersebut Ibu Riri menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi subjek pemotongan PPh pasal 21 sebesar 0 juta.

 

6099984

Natura dan/atau Kenikmatan Kena Pajak

Sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan” merupakan Objek Pajak Penghasilan.

UU HPP Pasal 6 ayat 1 huruf n, terkait biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sehingga biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kenikmatan kepada penerima yang dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi kenikmatan.

Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu.

Berdasar PP 55 tahun 2022, penjelasannya sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:
    a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja
    b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
    c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu (contoh: bingkisan dalam rangka hari raya untuk semua Pegawai)

    dengan mempertimbangkan :
    c.1. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    c.2. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
    Merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
    a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. Pendidikan;
    d. peribadatan;
    e. pengangkutan; dan/atau
    termasuk sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi kerja.
    f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)

    sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

    Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
    meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (antara lain Kemenkes, Kemnaker) seperti:
    a. pakaian seragam (contoh: pakaian seragam petugas keamanan (satpam));
    b. peralatan untuk keselamatan kerja (contoh: alat pendeteksi virus pandemi dan/atau vaksin beserta sarana penunjangnya);
    c. sarana antar jemput karyawan;
    d. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
    e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  1. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu (contoh: fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai) dengan mempertimbangkan:
    a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. natura (berupa barang) berdasarkan nilai pasar; dan/atau
  2. kenikmatan (fasilitas dan/atau pelayanan) berdasarkan jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (actual cost).

Pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk uang.

Ketentuan terkait:

  1. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  2. batasan nilai tertentu dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
  3. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

diatur dalam Peraturan Menteri

Pemberi penggantian/imbalan atau pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan Pajak dan pelaporan dalam SPT Penghasilan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

  1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; atau
  2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.