Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
- 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan akan memberikan jatah nomor seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentuka arena mulai 1 April 2013 penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem di Ditjen Pajak. Dengan demikian, sebelum membuat Faktur Pajak para PKP harus mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat dikukuhkannya.
Ilustrasi: jatah 30 (tiga puluh) NSFP didapatkan PKP pada tanggal 1 Februari 2018 dengan nomor 999.18.00000010 sampai 999.18.00000039. PKP hanya dapat menerbitkan faktur pajak dengan nomor yang tersedia pada range jatah NSFP tersebut dengan penggunaan nomor tanpa harus berurutan dimulai dari yang kecil. Perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa dengan jatah NSFP tersebut tanggal faktur pajak hanya dapat dibuat untuk tanggal 1 Februari sampai 31 Desember 2018. Jika PKP sebelum memperoleh jatah NSFP telah melakukan penyerahan BKP/JKP maka faktur pajak tetap hanya bisa diterbitkan paling cepat pada tanggal 1 Februari 2018. Hal ini akan mengakibatkan keterlambatan pembuatan faktur karena tanggal faktur melebihi tanggal penyerahan. Jadi untuk menghindari risiko keterlambatan penerbitan faktur, PKP harus selalu mempunyai stok jatah NSFP sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP.
Selain itu, ada kewajiban bagi setiap PKP untuk melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak (bila ada) ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.