4048064

PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN

Pengusaha Kecil Berdasarkan Batasan Peredaran Bruto

PMK Nomor 68/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan batasan pengusaha kecil untuk PPN. Lebih lanjut diberikan pengertian bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku atau tahun kalender melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Kewajiban Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, Ketentuan di atas tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Artinya, pengusaha kecil sama halnya dengan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Kewajiban Melaporkan Usaha

Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. Kewajiban itu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban melaporkan usaha yang tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya pengusaha tadi dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Sebaliknya, dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku/kalender tidak melebihi Rp 4.800.000.000, Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.