Saat ini sedang maraknya DJP dalam hal ini KPP melakukan pemeriksaan terhadap pengisian Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja yang mengikuti fasilitas PPh 21 DTP. Hal tersebut dikarenakan adanya temuan dari BPK terhadap DJP sehingga KPP meneruskan temuan tersebut kepada para Wajib Pajak pemberi kerja.
Berikut rincian ketidaksesuaian (Flag Anomali) pada Laporan Realisasi:
- Ketidaksesuaian (Anomali) dan/atau Nama Pegawai
a. Membetulkan NPWP dan/atau Nama Pegawai yang tidak sesuai karena kesalahan pencantuman/penulisan NPWP dan/atau Nama Pegawai dalam Pembetulan Laporan Realisasi
Contoh 1:
Nama Pegawai di Laporan Realisasi = ARY
Nama sesungguhnya = ARI
Atas kekeliruan penulisan nama tersebut, maka Wajib Pajak pemberi kerja menuliskan nama pegawai ARI dalam Pembetulan Laporan Realisasi.Contoh 2:
Nama Pegawai di Laporan Realisasi = DIAN
Nama sesungguhnya pada NPWP = DWI
Bagi wanita kawin yang menggunakan NPWP suami, penulisan nama pegawai dalam Pembetulan Laporan Realisasi adalah “NAMA SUAMI/NAMA ISTRI” yaitu Dwi/Dian.b. Atas dan/atau nama pegawai tidak dilakukan pembetulan karena data NPWP pegawai bersangkutan bukan NPWP sebenarnya (tidak ber-NPWP) maka NPWP tersebut dikeluarkan dari Laporan RealisasiContoh:
NPWP yang diberikan oleh pekerja/staf adalah 18.XXX.317.7-XXX.000 namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terhadap NPWP tersebut tidak terdaftar, maka Nama dan NPWP pekerja/staf tersebut harus dikeluarkan dalam Pembetulan Laporan Realisasi dan atas PPh Pasal 21 tersebut wajib disetorkan ke negara.c. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.
- Ketidaksesuaian (Anomali) dan/atau Penghasilan Pegawai
a. Membetulkan penghasilan pegawai yang salah tulis/salah hitung dalam pembetulan Laporan Realisasi
b. Atas pegawai yang tidak terdapat salah hitung/salah tulis namun memiliki penghasilan di atas Rp 16.666.666 dalam satu masa penghasilan agar dikeluarkan dari Laporan Realisasi
c. Atas kondisi tersebut, Waib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.
Contoh:
Pekerja/staf A bulan Juni memperoleh penghasilan/gaji sebesar 17.000.000 terdiri dari gaji Rp 13.000.000 dan THR Rp 4.000.000. Pemberi kerja tempat Tn.A bekerja menuliskan nilai penghasilan bruto dalam Laporan Realisasi PPh 21 DTP sebesar Rp 17.000.000. Berdasarkan aturan PMK-9/PMK.03/2021 yang mana telah diubah menjadi PMK-82/PMK.03/2021 pasal 2 ayat 3 huruf (c) penghasilan bruto yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari lebih dari Rp 200.000.000.Atas penghasilan yang diterima Tn. A bulan Juni, yang mendapat insentif fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya Rp 13.000.000 atas gaji saja dan PPh Pasal 21 DTP yang dicantumkan pada Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto saja tanpa THR.
- Ketidaksesuaian (Anomali) nilai SSP/Cetakan Billing
Nilai billing kurang, membuat billing lagi sesuai ketentuan PMK dengan nilai sesuai Laporan Realisasi pembetulan dan melaporkan pembetulan Laporan Realisasi. - Ketidaksesuaian (Anomali) masa Pelaporan Mendahului Masa Surat Pemberitahuan
a. Pemberi kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasa 21 DTP sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan tanggal 15 Februari 2021
b. Wajib Pajak agar melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21. - Terkait jumlah pegawai ganda
a. Wajib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan melaporkan pembetulan Laporan Realisasi atas pegawai yang terindikasi ganda
b. Atas pegawai yang terdapat salah hitung/salah tulis namun memiliki penghasilan diatas Rp 16.666.666 dalam satu masa penghasilan agar dikeluarkan dari Laporan Realisasi
c. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak agar melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.
Catatan:
- Batas waktu Pembetulan Laporan Realisasi:
a. Batas waktu pembetulan Fasilitas/Insentif DTP masa Januari sampai dengan Juni 2021 adalah paling lambat tanggal 30 November 2021 (PMK-149/PMK.03/2021)
b. Batas waktu pembetulan Fasilitas/Insentif DTP masa Juli sampai dengan Desember 2021 adalah paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan (PMK-9/PMK.03/2021)
Jadi untuk pembetulan masa Juli 2021 bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2021. Sedangkan untuk pembetulan masa September 2021 bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021.
- Pembetulan Laporan Realisasi dilakukan secara keseluruhan pada masa tersebut (dalam satu BPS)
- Untuk seluruh data anomali yang harus ditindaklanjuti dengan pembetulan Laporan Realisasi, agar Wajib Pajak membuat billing baru dengan nilai sesuai dengan Laporan Realisasi pembetulan tersebut.