new-years-eve-1953253_1920

Tahun Baru, Tarif Bea Materai Baru

Bea meterai atau yang biasa kita sebut dengan “meterai” merupakan pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Oleh karena itu, pada tahun 1985 disahkan serta diundangkannya pertama kali Undang-Undang No.13 tentang Bea Meterai. Aturan tersebut sudah 35 tahun belum mengalami perubahan. Dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan, sehingga UU No.13 Tahun 1985 perlu diganti. Continue Reading