PER-3/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mengatur mengenai penulisan alamat pembeli di Faktur Pajak diisi dengan alamat cabang yang menerima BKP dan/atau JKP apabila NPWP Pusatnya berada di KPP BKM (Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya). Saat ini, jika Wajib Pajak sudah terlanjur membuat Faktur Pajak dengan kolom alamat pembeli diisi menggunakan alamat NPWP Pusat sesuai dengan yang tertera pada SKPPKP, maka Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pembetulan/penggantian Faktur Pajak tersebut.
Caranya sebagai berikut:
- Klik menu “Pengganti” pada Faktur Pajak yang ingin diganti;
- Kemudian muncul notifikasi “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” klik Yes lalu klik SIMPAN;
- Klik menu “Ubah” pada Faktur Pajak Pengganti;
- Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu LAWAN TRANSAKSI;
- Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000;
- Kosongkan kolom “NIK/paspor”;
- Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang sesuai;
- Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP semula;
- Klik “Simpan” .
Selamat, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.