Melalui PMK-86/PMK.03/2020 yang mana telah diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020 Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang pemberian fasilitas PPh 21 DTP bagi karyawan hingga Masa Desember 2020. Adapun perubahannya antara lain:
- Penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Pemberi Kerja yang semula 1062 menjadi 1189.
- Bagi Perusahaan yang memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dilakukan oleh WP Pusat saja namun fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan bagi karyawan yang ada di pusat maupun cabang. Namun karena diperlukan pelaporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk WP cabang dan pusat sehingga menurut pendapat penulis, bagi WP cabang tetap perlu melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah agar WP Cabang dapat melakukan sendiri laporan realisasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
- Penulisan pada kolom uraian saat membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 86/PMK.03/2020” sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020 walaupun Peraturan PMK-86/PMK.03/2020 telah diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020. Hal tersebut dikarenakan dalam PMK-110/PMK.03/2020 tidak adanya perubahan terhadap Pasal 4 PMK-86/PMK.03/2020 yang membahas terkait penulisan keterangan pada Surat Setoran Pajak atau pada cetakan kode billing.
- Penulisan NTPN PPh Pasal 21 Dtanggung Pemerintah pada aplikasi e-SPT PPh 21 diawali dengan angka 9 lalu dilanjutkan dengan 15 digit kode billing. Misal kode billing PPh Pasal 21 yang terbentuk adalah 024446934085082 maka kolom NTPN pada e-SPT PPh Pasal 21 ditulis 9024446934085082.