covid-19-global-economic-crisis

Perseroan Dapat Fasilitas Tarif Pajak Lebih Rendah

Bagi badan usaha yang memiliki kegiatan usaha perlu melakukan penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha tersebut setiap tahunnya. Tahun pajak dalam jangka waktu 1 tahun kalender terkecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 Pasal 2 atas tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak dalam negeri adalah sebesera 22%.  Adapun wajib pajak badan dalam negeri yang dapat menikmati fasilitas tarif 3% lebih rendah dari tarif  sebagaimana yang disebut pada Pasal 2. Berikut wajib Pajak dalam negeri yang dimaksud:

  1. Berbetuk Perseroan Terbuka;
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan paling rendah 40%;
  3. Memenuhi syarat tertentu.

Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yaitu menyampaikan laporan kepada Direktorat Jendral Pajak, seperti laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik yang menajalankan sendiri atau menggunakan biro admistrasi efek. Laporan Laporan kepemilikan saham dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pasal 5 ayat 4 menegaskan bahwa laporan kepemilikan saham tersebut  memuat informasi mengenai:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. NPWP;
  3. Tahun Pajak;
  4. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak; NPWP pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  5. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  6. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak; jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  7. jumlah persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

terdapat penambahan informasi yang disampaikan oleh Dewan Komisaris OJK bahwa laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP. Selain itu, untuk penyampaian daftar Wajib Pajak dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

26

Dampak Positif NIK Menjadi NPWP

Bagi masyarakat, identitas kependudukan adalah hal penting yang perlu dimiliki. Umumnya, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun akan memiliki indentitas kependudukan yang disebut dengan NIK yaitu nomor yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi penduduk. Namun, bagi sebagian orang yang sudah berpenghasilan, memiliki identitas lain yaitu NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk membayar pajak. 

NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan dan bisnis seseorang.

Dengan adanya inovasi penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, dan penerimaan negara secara umum. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, secara resmi sudah dimulai untuk integrasi NIK menjadi NPWP. 

Berikut adalah beberapa dampak NIK menjadi NPWP:

  1. Memudahkan proses administrasi
    Dengan adanya NIK yang menjadi NPWP, proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat. NIK digunakan untuk mengidentifikasi diri kita dalam berbagai proses administratif seperti pengurusan KTP, Surat Izin Mengemudi, dan digunakan dalam proses administrasi perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan pajak.

  2. Menghindari sanksi dari pemerintahan
    Pemerintah Indonesia sangat serius dalam memberlakukan aturan perpajakan. Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti denda atau bahkan pidana. Dengan memiliki NPWP dan membayar pajak tepat waktu, kita dapat menghindari sanksi-sanksi tersebut.

  3. Meningkatkan kredibilitas bisnis
    Bagi bisnis, memiliki identitas seperti NPWP memberikan kepercayaan dan kredibilitas yang lebih tinggi dari pihak bank dan pelanggan. Hal ini karena memiliki NPWP menunjukkan bahwa bisnis tersebut terdaftar secara resmi dan mematuhi aturan perpajakan.

  4. Membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan
    Dengan membayar pajak secara tepat waktu, kita dapat membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan. Hal ini akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah mendapatkan sumber daya untuk membiayai berbagai proyek dan program pembangunan.


Manfaat sederhana lainnya adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan yang disesuaikan dengan persyaratan objektif. Bagi Masyarakat, Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan  terekam oleh sistem DJP. Integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP diharapkan untuk meluaskan basis dari penerimaan pajak sehingga dalam jangka panjang penerimaan pajak akan meningkat. 

Dalam kesimpulannya, NIK menjadi NPWP memiliki dampak yang positif kedepannya. Dengan diintegrasikan NIK menjadi NPWP, kita dapat memudahkan proses administrasi, menghindari sanksi dari pemerintah, meningkatkan kredibilitas bisnis, dan membantu pemerintah dalam pengumpulan pendapatan.

tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay (1)

Penerapan Fungsi NIK menjadi NPWP

Setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7 Tahun 2021) disahkan, integrasi NIK dan NPWP resmi diterapkan untuk menjadi Single Identity Number (SIN) untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.

Nantinya Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan tax ratio karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment.  Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin sulit untuk memalsukan nominal pajak.

Apakah semua Warga Negara Indonesia secara otomatis memiliki NPWP?

Integrasi ini hanya akan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Pada akhirnya, NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini yaitu sebagai alat identifikasi penduduk.

310400-P8PSHC-328

CEK KEBENARAN NPWP DENGAN MUDAH

Apakah Anda pernah mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait ketidaksesuaian data yang tercantum pada Surat Pemberitahuan, seperti NPWP staf tersebut tidak terdaftar (NPWP tidak ditemukan/salah), atau ternyata NPWP tersebut tidak aktif/dicabut?

Sebagai staf perpajakan diwajibkan untuk melakukan validasi untuk mengecek kebenaran NPWP staf tersebut karena ketidakbenaran yang ditemukan kemudian dapat menimbulkan denda perpajakan. Berikut cara mudah mengecek kevalidan/kebenaran NPWP dengan mudah:

1. Melalui website resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Website ereg.pajak.go.id hanya bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan NPWP Orang Pribadi saja. Di laman tersebut kita tinggal memasukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga dan captcha lalu klik “CARI”. Nantinya akan muncul data NPWP antara lain nomor NPWP, Nama WP, lokasi KPP Terdaftar, serta status NPWP apakah aktif atau DE (dihapuskan) atau NE (Non Efektif). Untuk istri yang menggunakan NPWP suami maka NIK yang diinput adalah NIK suami karena yanng terdaftar pada database pajak adalah NIK suami bukan istri.

2. KRING PAJAK 1500200

Kring Pajak 1500200 dapat melakukan validasi NPWP namun kita harus memberikan data yang diperlukan antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak. Nantinya Kring Pajak 1500200 akan memberikan jawaban apakah NPWP tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan masterfile DJP.

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Telepon atau mengunjungi KPP merupakan solusi yang dapat dilaukan jika Wajib Pajak memiliki banyak waktu. Jika ingin berkunjung ke KPP, pastikan terlebih dahulu mengambil nomor antrian pada laman https://kunjung.pajak.go.id.  Wajib Pajak bisa langsung mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen antara lain KTP dan NPWP jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Orang Pribadi. Namun jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Badan Usaha maka Wajib Pajak perlu membawa tambahan dokumen berupa Akte Perusahaan dan surat kuasa jika yang datang ke KPP bukanlah direktur.

4. Menu e-Bupot DJP Online

Pada menu perekaman bukti potong baru, silakan pilih identitas NPWP kemudian memasukkan no NPWPnya maka otomatis akan muncul data berupa nama, alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, propinsi serta kode pos. Apabila NPWP yang kita input salah maka akan muncul keterangan notifikasi “NPWP Tidak Ada”.  Namun pengecekan menggunakan e-Bupot terdapat kelemahan yang mana akan tetap muncul data atas NPWP yang sudah dihapuskan (DE).

5. Menu e-Billing DJP Online

Pada menu e-Bupot bisa menggunakan Jenis Pajak 411128 – PPh Final dengan Jenis Setoran 403 – PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan ataupun jenis setoran lainnya seperti 423 – PPh Final UMKM Pemotongan/Pemungutan atau jenis setoran lainnya yang memerlukan penginputan NPWP Pihak Lain pada kolom Subjek Pajak. Selanjutnya tinggal kita inputkan NPWP yang ingin dicek ke kolom NPWP setelah kolom Subjek Pajak maka akan muncul data seperti nama dan alamat jika NPWP yang kita input benar atau akan muncul keterangan Status NPWP DE bagi NPWP yang sudah dihapuskan.

Penghapusan NPWP-edit

Penghapusan NPWP

Dalam Pasal 2 ayat (6) UU KUP jo. PMK No. 147/PMK.03/2017 serta merujuk kepada PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-04/PJ/2020, disebutkan bahwa penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  • wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  • wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
  • anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka harus melengkapinya dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Terhadap penyampaian permohonan di atas, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Selanjutnya berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Keputusan tersebut dapat berupa Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Adapun jangka waktu penerbitan keputusannya diatur sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka  permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

NPWP Hansel Primatech Asia (Belakang)

Kewajiban Mendaftarkan NPWP

Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP suaminya. Dalam hal wanita kawin tersebut bermaksud melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya atas namanya sendiri, wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (kecuali bila telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak pisah penghasilan dan harta dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya (PP Nomor 74 Tahun 2011).

Dalam rangka pelaksanaan administrasi perpajakan, WP dikelompokkan menjadi WP orang pribadi dan WP badan. NPWP WP OP diadministrasikan dengan mengelompokkan kedalam lima kategori:

  1. Orang Pribadi (lnduk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  3. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya;
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Oleh karena itu, kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.