16. close-up-stacked-coins-pen-calculator (1)

Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3)

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh, yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a.

  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai UU HPP

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu;

i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

j. dihapus;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  1. perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan

p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

Tablet and paper on the table illustration

Skema Pembagian Objek Pajak

Pada dasarnya, jika kita menyebut jumlah PPh Badan yang terutang dalam suatu tahun pajak maka sejatinya kita hanya sedang menyebut PPh atas penghasilan yang bersumber dari objek PPh Pasal 4 ayat (1) saja. Pengenaan PPh untuk objek tersebut baru akan dihitung pada akhir tahun pajak, dengan terlebih dahulu dipisahkan dengan penghasilan yang diketegorikan masuk pada Pasal 4 ayat (2) ataupun 4 ayat (3). Untuk mempermudah mendapatkan gambaran atas pembagian objek pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari dalam negeri, berikut skema pembagiannya:

 

close up.business team considers profit using calculator.accounting

Objek Pajak Badan

Pada prinsipnya Objek Pajak PPh adalah penghasilan itu sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini bagi Wajib Pajak badan Dalam Negeri berlaku prinsip World Wide Income, atau penghasilan yang diakui adalah yang diterima baik dari dalam maupun dari  Luar Negeri.

Secara lebih konkrit, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi objek pajak bagi WP badan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Dari kegiatan usaha, yakni dalam bentuk:

  • laba usaha;
  • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • premi asuransi (bagi perusahaan asuransi);
  • bunga, dividen, fee atau passive income lain (bagi bank, perusahaan keuangan atau investasi);
  • surplus Bank Indonesia.

2. Dari kegiatan bukan usaha, misalnya:

a. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

b. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

d. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

e. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

f. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

g. keuntungan karena pembebasan utang;

h. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

i. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

j. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

k. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

l. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.

chart-4065756_1920

Konsep Penghasilan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Istilah penghasilan sudah umum dikenal dalam masyarakat. Pada umumnya penghasilan selalu dikaitkan dengan setiap arus kas yang masuk sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau transaksi ekonomi yang dilakukan orang. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dikatakan mempunyai kemampuan atau potensi ekonomis untuk melakukan pengeluaran atau memupuk kekayaan. Oleh karena itu, penghasilan merupakan salah satu indikator yang tepat untuk mengukur tingkat kemampuan ekonomis seseorang. Itulah sebabnya mengapa menurut teori gaya pikul, pajak dibebankan sesuai dengan kesanggupan seseorang dalam melakukan pembayaran (ability to pay). Untuk pajak atas penghasilan misalnya, hampir semua sepakat bahwa orang yang mempunyai penghasilan lebih besar, sudah seharusnya bila menanggung  pajak yang lebih besar pula. Continue Reading