scott-graham-OQMZwNd3ThU-unsplash

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

PPh Pasal 26 erat hubungannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan PPh Pasal 26 UU PPh mengatur mengenai prinsip dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain BUT yang bersumber dari Indonesia. Dalam Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang lazim disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Dalam konteks P3B yang lebih khusus, seluruh pengenaan PPh Pasal 26 yang diatur dalam Undang – Undang, bisa saja tidak dilakukan (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26) atau terjadi penurunan tarif. Continue Reading