3d-hand-catching-bitcoin-with-birdcage-government-try-regulate-cryptocurrency-concept

Pengecualian atas Pengenaan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto di Indonesia

Tidak semua investor aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia. PMK 68/PMK.03/2022 sendiri menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan apabila penjual Aset Kripto:

  1. Merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan atas Aset Kripto tidak berada di Indonesia; dan
  2. Menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.
Bitcoins lies with the tax forms, hundred dollar bills and smartphone on a light blue background. Income tax return.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dan bagian 2,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat. Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya. Nilai transaksi sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi di atas. Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto ini diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah, maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.