bitcoins-mining-concept

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto di Indonesia

Meski sudah bukan hal baru, perbincangan mengenai investasi pada aset kripto kerap didengar beberapa tahun belakangan ini. Aset Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Terkait keamanannya sendiri, baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto, dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Popularitas aset kripto yang meroket ini menarik banyak orang di dunia untuk berinvestasi karena keunikan aset kripto sendiri kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor.

Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap cryptocurrency, begitupula dengan ketentuan perpajakannya. Di Indonesia sendiri, peraturan perpajakan atas aset kripto ini diatur di dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto.

Dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2022 disebutkan bahwa,

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Aset Kripto yang dimaksud adalah:

  1. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto tersebut akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Singkatnya, investor tidak perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri atas PPN terhutang.

 

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebagai berikut:

  • 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  • 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud adalah:

  • nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat. Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi dihitung sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  • nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  • nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa. Apabila transaksi swap atau transfer di atas dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, maka nilai transaksi diakui sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah sebesar nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
bitcoin crypto currency diagram

Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto Indonesia

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:

  1. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; atau
  2. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  3. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Apabila terdapat kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.