5703647

Tax Refund – Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D)

WP PERSYARATAN TERTENTU (PASAL 17D)

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Wajib Pajak tersebut meliputi:

  1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000;
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000; atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000.

WP dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Berdasarkan permohonan WP, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:

  1. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  2. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan WP pemohon dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. Penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    • bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
    • bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT WP pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT WP pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan
  1. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
    • Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
    • Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Persyaratan Tertentu telah divalidasi dengan NTPN

Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang dikreditkan WP pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak:

    • menerbitkan SKPPKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
    • tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

SKPPKP diterbitkan paling lama:

    • 15 hari kerja untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan OP;
    • 1 bulan untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan; atau
    • 1 bulan untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan PPN, sejak permohonan diterima

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, WP Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Dalam hal WP Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, WP dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.