Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan memori penjelasannya, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. - Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. - Makanan dan minuman
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Perlakuan ini berfungsi untuk menghindarkan dari pengenaan pajak berganda mengingat makanan dan minuman yang disajikan di hotel atau restoran telah dikenakan Pajak Daerah. Jadi prinsipnya atas objek tersebut bukan berarti tidak dikenakan pajak sama sekali, hanya saja dikenakan pajak dengan jenis selain PPN. Dalam prakteknya, tarif banyak daerah atas objek ini pada umumnya sama yaitu 10%. Prinsip yang sama juga ditemui pada perlakuan jasa hiburan yang didefinisikan bukan sebagai Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN karena telah dikenakan Pajak Daerah. - Uang, emas batangan, dan surat berharga.