bookkeeper-1016299_1920

Pembukuan Hutang dan Modal dalam Akuntansi Perpajakan

1. Pembukuan Tentang Hutang

Pembukuan tentang hutang harus dapat menyajikan keterangan mengenai saldo hutang pada saat tertentu dan mutasi hutang pada saat tertentu dengan membukukan semua transaksi baik penambahan maupun pengurangan hutang sehingga dapat diperoleh keterangan  mengenai :

  1. nama dan alamat kreditur;
  2. jumlah hutang kepada masing-masing kreditur;
  3. saat timbulnya maupun berkurangnya hutang;
  4. jenis hutang misalnya hutang dagang, hutang kepada pegawai, hutang kepada pemegang saham, hutang jangka panjang, hutang jangka pendek, dan hutang bank;
  5. kewajiban pembayaran bunga;
  6. tanggal jatuh tempo;
  7. keterangan lainnya yang berkaitan dengan hutang.

Pos hutang kepada pemegang saham harus diperhatikan kemungkinan adanya thincapitalization(usaha pengecilan modal). Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan rasio hutang dengan modal untuk menghindari pencatatan bunga yang seharusnya merupakan dividen dengan mencatat modal sebagai hutang sehingga akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak dengan adanya pembebanan bunga. Pembukuan tentang Hutang dapat dikategorikan ke dalam tiga bagian,

Hutang Dagang

Hutang dicatat berdasarkan nilai yang dicatat menurut jatuh temponya. Menurut pajak, hutang hanya dapat karena transaksi atau keputusan pengadilan yang menyebabkan timbulnya hutang. Dalam hal terjadi pembebasan hutang maka jumlah hutang yang dibebaskan tersebut harus dibukukan sebagai penghasilan.

Hutang Dividen

Hutang dividen timbul jika pembagian laba diumumkan oleh perseroan. Pembayar dividen wajib menyetor pajak atas dividen kepada negara. Ketentuan pemungutan pajak dividen diatur dalam Pasal 17 (2c), Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh.

Hutang Pajak

Sesuai dengan ketentuan pajak, pajak terutang yang dibayar sendiri maupun pajak yang dipungut atau dipotong pihak ketiga harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu yang ditentukan. Penyajian hutang pajak yang baik dan teratur akan memudahkan penelitian atas kewajiban pajak dan pemenuhannya. Hutang pajak yang dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • hutang Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri yaitu Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29;
  • hutang pajak yang dipungut atau dipotong pihak ketiga terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 21, 22 dan 23;
  • hutang pajak yang wajib dipungut atau dipotong terhadap pihak ketiga yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23, dan Pasal 26;
  • hutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
  • hutang Pajak Bumi Dan Bangunan.

 

2. Pembukuan Tentang Modal

Modal Disetor

Pengertian modal meliputi modal yang disetor oleh pemilik atau pemegang saham dan laba ditahan atau laba yang belum diambil oleh pemilik. Pembukuan tentang modal harus memuat secara terinci mengenai besarnya modal pada awal periode, perubahan-perubahan penambahan maupun pengiriman modal dan besarnya modal pada akhir periode. Khusus bagi perushaan yang modal terbagi atas saham, dari pembukuannya harus dapat diketahui rincian mengenai:

  1. modal dasar;
  2. saham yang ditempatkan;
  3. saham yang telah disetor;
  4. saham yang masih dalam portepel;
  5. agio atau disagio saham.

Laba Ditahan

Laba ditahan adalah laba yang dikumpulkan setelah pajak sehingga laba ini tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pembebanan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan dalam laba-rugi tahun berjalan. Dengan kata lain, pembayaran yang bersumber dari laba ditahan tidak diperkenankan sebagai biaya misalnya pembayaran bonus dan tantiem  kepada karyawan yang diambilkan dananya dari pos laba ditahan. Ketentuan ini sama antara akuntansi dengan fiskal.

Dalam hal pembayaran ini dilakukan kepada pengurus yang merangkap sebagai pemegang saham maka pembayaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai biaya fiskal. Pembayaran ini merupakan pembagian laba (dividen) yang dikenakan Pajak Penghasilan.

Tiap lembar saham diberi nilai nominal namun saham dapat dijual dengan agio atau disagio. Agio atau disagio ini bukan merupakan penghasilan atau biaya, karenanya tidak   ditampilkan  dalam penghitungan laba-rugi melainkan langsung ke rekening modal. Hal ini sesuai dengan pajak yang menyatakan bahwa harta yang diterima badan usaha sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dalam hal dilakukan penilaian kembali atas aset yang diperkenankan berdasarkan peraturan Pemerintah, maka selisih penilaian kembali merupakan salah satu unsur permodalan yang harus dibukukan tersendiri.

folder-1016290_1920

Perbedaan Pembukuan Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang Secara Komersial dan Fiskal

Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang merupakan bagian dalam Neraca pada Laporan Keuangan. Investasi jangka pendek adalah aset yang sangat tinggi tingkat likuiditasnya karena investasi ini berasal dari kelebihan dana yang tidak dipergunakan dalam jangka pendek. Biasanya kelebihan dana ini dimanfaatkan dengan cara membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat berharga yang dapat segera dijual, sedangkan Investasi jangka panjang dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan perusahaan dilakukan dengan menanamkan modalnya pada perusahaan lain dan digunakan dalam jangka panjang. Pembukuan Investasi Jangka Pendek maupun Jangka Panjang dalam Laporan Keuangan komersial memiliki beberapa perbedaan pengakuan dalam Akuntansi Perpajakan. Continue Reading

files-1614223_1920

SPT sebagai Sarana Pembukuan dalam Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi statuter (statutory accounting) atau akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perundang-undangan tertentu. Akuntansi statuter sebenarnya merupakan bagian dari ilmu akuntansi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dengan ilmu akuntansi umum, yang disebabkan oleh adanya peraturan pemerintah (bisa berupa perundang-undangan).

Continue Reading

bookkeeping-615384_1920

Pembukuan Aktiva Lancar dalam Akuntansi Perpajakan

Laporan Keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi komersial, sedangkan hasil dari proses akuntansi perpajakan adalah Laporan Keuangan Fiskal. Berikut ini adalah pembukuan akuntansi perpajakan yang wajib diselenggarakan Wajib Pajak untuk menghasilkan Laporan Keuangan fiskal dan mencatat jumlah pajak terutang. Pembukuan Laporan Keuangan akan saya bagi menjadi lima kategori, yaitu pembukuan atas aktiva (aktiva lancar dan tidak lancar), pembukuan atas hutang, pembukuan atas modal, pembukuan atas penghasilan dan pembukuan atas biaya. Pembukuan Aktiva Lancar pada pembahasan ini meliputi pembukuan tentang kas dan bank, pembukuan tentang piutang dan pembukuan tentang persediaan barang. Continue Reading