Businessman logging in to his tablet

PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto

Setelah kita membahas mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto pada artikel sebelumnya, maka dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset dipungut oleh Penambang Aset Kripto. Penambang Aset Kripto yang dimaksud merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Apabila imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) berupa mata uang fiat selain Rupiah, maka mata uang fiat tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs PMK, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto.

bitcoin-pile-top-dolar-bills

Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penambang Aset Kripto Sehubungan dengan Aset Kripto

Apabila Penambang Aset Kripto menerima penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1

maka, atas penghasilan yang diterima tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.

Seperti perlakuan pajak atas Aset Kripto lainnya, apabila penghasilan tersebut berupa Aset Kripto, maka penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
  2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto,

yang diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.