Di dalam akuntansi, pengakuan seringkali diinterpretasikan sebagai pencatatan menyangkut efek dari suatu transaksi, kejadian atau keadaan terhadap elemen-elemen Laporan Keuangan dalam pembukuan sehingga dapat disajikan di Laporan Keuangan. Pada aspek pengakuan ini prinsip realisasi penghasilan yang dianut dalam UU PPh sering berbeda dengan standar akuntansi keuangan (SAK) meskipun disiplin akuntansi menggunakan kreteria pengakuan pendapatan yang sama (diperoleh earned, diterima atau direalisasikan realized dan dapat direalisasikan realizable). Oleh karena itu, membedakan antara saat diperolehnya atau dapat direalisasikannya suatu penghasilan dengan saat pengakuannya mutlak diperlukan. Continue Reading