income-tax-4097292_1920

Perbedaan Penghasilan dan Harta

Penghasilan dan harta merupakan dua hal yang identik, namun berbeda dalam konteks perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan, bukan dikenakan atas harta. Harta sendiri merupakan wujud dari penghasilan, misalnya berupa tabungan, tanah & bangunan, kendaraan, dan sebagainya. Setelah penghasilan diterima, maka penghasilan tersebut dapat berubah menjadi harta atau dapat habis untuk konsumsi. Jika penghasilan tersebut berubah menjadi harta, maka harta tersebut tidak dikenakan pajak, kecuali harta berupa tanah dan bangunan atau kendaraan yang setiap tahunnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Namun dalam konteks PPh, harta tersebut bukan merupakan objek pajak.

Penghasilan dan harta dapat menjadi identik, atau dalam kata lain, harta dapat digolongkan sebagai penghasilan ketika terdapat ketidakseimbangan antara kenaikan harta dan jumlah penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun. Sebagai contoh, Wajib Pajak A memiliki kenaikan jumlah harta yang dicatat dalam SPT sebesar 13 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penghasilan yang diakui Wajib Pajak A dalam SPT hanya sebesar 10. Hal ini dapat menjadi masuk akal apabila Wajib Pajak A ternyata memiliki hutang sebesar 3 untuk memperoleh harta tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak A memperoleh tambahan harta tersebut dari penghasilan dan hutang. Apabila tidak terdapat hutang atau penjelasan tertulis lebih lanjut pada SPT dari mana harta tersebut berasal (misal dari hibah atau warisan), maka hal ini dapat menjadi tidak masuk akal di mata pajak. Dalam hal ini, tolok ukur pertambahan harta dapat dilihat dari penghasilan.

paper-3025558_1920

Pengakuan dan Pengukuran Penghasilan

Di dalam akuntansi, pengakuan seringkali diinterpretasikan sebagai pencatatan menyangkut efek dari suatu transaksi, kejadian atau keadaan terhadap elemen-elemen Laporan Keuangan dalam pembukuan sehingga dapat disajikan di Laporan Keuangan. Pada aspek pengakuan ini prinsip realisasi penghasilan yang dianut dalam UU PPh sering berbeda dengan standar akuntansi keuangan (SAK) meskipun disiplin akuntansi menggunakan kreteria pengakuan pendapatan yang sama (diperoleh earned, diterima atau direalisasikan realized dan dapat direalisasikan realizable). Oleh karena itu, membedakan antara saat diperolehnya atau dapat direalisasikannya suatu penghasilan dengan saat pengakuannya mutlak diperlukan. Continue Reading

audit-2823174_1920

Pembukuan Penghasilan dan Beban Dalam Akuntansi Perpajakan

Laporan Laba Rugi adalah laporan yang menunjukkan kinerja keuangan perusahaan pada periode tertentu. Secara garis besar, laporan laba rugi menyajikan ringkasan dari pendapatan dan biaya suatu Perusahaan dalam suatu periode waktu, misalnya dalam satu bulan atau satu tahun. Dalam akuntansi komersial, pembukuan tentang penghasilan dan beban dicatat sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku sedangkan dalam akuntansi perpajakan, pembukuannya perlu disesuaikan lagi dengan peraturan perpajakan. Continue Reading

chart-4065756_1920

Konsep Penghasilan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Istilah penghasilan sudah umum dikenal dalam masyarakat. Pada umumnya penghasilan selalu dikaitkan dengan setiap arus kas yang masuk sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau transaksi ekonomi yang dilakukan orang. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dikatakan mempunyai kemampuan atau potensi ekonomis untuk melakukan pengeluaran atau memupuk kekayaan. Oleh karena itu, penghasilan merupakan salah satu indikator yang tepat untuk mengukur tingkat kemampuan ekonomis seseorang. Itulah sebabnya mengapa menurut teori gaya pikul, pajak dibebankan sesuai dengan kesanggupan seseorang dalam melakukan pembayaran (ability to pay). Untuk pajak atas penghasilan misalnya, hampir semua sepakat bahwa orang yang mempunyai penghasilan lebih besar, sudah seharusnya bila menanggung  pajak yang lebih besar pula. Continue Reading