Finance. Accounting documents on the table

Perhitungan Kembali Pajak Masukan

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 135/PMK.011/2014.

 

Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan yang Tidak Terutang Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang:

  1. menghasilkan BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
  2. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut BKP sebagaimana dimaksud pada huruf a., baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan PKP lainnya sehingga menjadi BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak adalah sebagai berikut:

P = PM x Z

dimana:

P    = jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;

Z    = persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana di atas, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

 

Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun

P’ = PM/T x Z’

dimana:

P’    = jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;

Z’    = persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;

T     = masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditetapkan sebagai berikut:

  • untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 tahun;
  • untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 tahun.

 

Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang

P’ = PM x Z’

dimana:

P’     =  jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM  =  jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;

Z’     = persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali di atas, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat BKP dan/atau JKP yang lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir.