Setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7 Tahun 2021) disahkan, integrasi NIK dan NPWP resmi diterapkan untuk menjadi Single Identity Number (SIN) untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Nantinya Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan tax ratio karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment. Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin sulit untuk memalsukan nominal pajak.
Apakah semua Warga Negara Indonesia secara otomatis memiliki NPWP?
Integrasi ini hanya akan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Pada akhirnya, NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini yaitu sebagai alat identifikasi penduduk.