Menurut PMK 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang:
- memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
- pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
- pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Besarnya dividen yang wajib dihitung adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila sebelum batas waktu yang telah dijabarkan di atas, badan usaha di luar negeri tersebut telah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. Selanjutnya, Dividen ini wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh. Apabila pembagian dividen yang diterima ternyata melebihi jumlah dividen yang dilaporkan, maka atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Sebagai contoh: PT A memiliki penyertaan saham pada XYZ Ltd yang berkedudukan di negara Z yang memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh di negara Z tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret dan saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun 2020 XYZ memiliki laba setelah pajak ke PT A. Dividen PT A dianggap diperoleh di bulan Juli tahun 2021 sebesar Rp 10.000.000, sedangkan PT A menerima dividen sebesar Rp 15.000.000 di tahun 2022. Atas pengakuan dividen sebesar Rp 10.000.000 tersebut, wajib dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2021, sedangkan selisihnya (Rp 5.000.000) dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2022.