Perubahan PMK 9 Th 2021 atas PPh Final DTP-edit

Perubahan PMK 9 Th 2021 atas PPh Final UMKM DTP

Perubahan Atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 atas Pajak Penghasilan Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Dikarenakan dampak pandemik COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan termasuk terhadap perekonomian Indonesia, Pemerintah Indonesia merasa bahwa pemberian insentif perpajakan masih diperlukan. Pemberian insentif perpajakan sendiri harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi. Pada artikel kali ini, kami akan berfokus untuk membahas poin-poin penting mengenai Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 Ditanggung Pemerintah (DTP).

  1. Siapa Penerima Insentif Pajak?

Wajib Pajak yang:

  • memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, DAN
  • menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah* melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

*bagi WP yang belum memiliki Surat Keterangan, laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai permohonan Surat Keterangan sepanjang memenuhi PMK 99/PMK.03/2018

PPh final ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

2. Transaksi Dengan Pemotong atau Pemungut Pajak

  • Untuk transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  • Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi Surat Keterangan ke laman www.pajak.go.id pada menu Rumah Konfirmasi Dokumen
  • Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat SSP/ cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82 /PMK.03/2021”

3. Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Insentif PPh Final DTP

  • WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak
  • SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82 /PMK.03/2021” (jika ada transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak) agar disimpan sebagai dokumentasi
  • Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • Wajib Pajak yang menyampaikan laporan realisasi melebihi batas waktu yang ditentukan tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi

4. Alur Pemberian Insentif Pajak

  • Login eReporting
  • Klik tombol “tambah” pelaporan
  • Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru
  • Isikan kode keamanan sesuai permintaan sistem
  • Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file Excel (agar diperhatikan format penamaan file)
  • Validasi macro
  • Unggah Excel Laporan Realisasi
Upselling abstract concept vector illustration. Sales technique, sell advanced option, upgrade plan, upselling marketing, additional service, customer motivation, extra purchase abstract metaphor.

INSENTIF PPH PASAL 21 DTP DIPERPANJANG HINGGA MASA PAJAK DESEMBER 2021

Resmi!! Akhirnya pemerintah memperpanjang Insentif PPh 21 DTP hingga Masa Pajak Desember 2021 melalui PMK 82/PMK.03/2021 yang ditetapkan 1 Juli 2021.

Terdapat perbedaan kriteria penerima perpanjangan insentif Covid-19 kali ini. Di aturan sebelumnya kriteria WP penerima insentif terdiri dari:

  1. WP dengan KLU tertentu;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat , atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat.

Namun pada aturan terbaru kali ini, kriteria WP penerima insentif hanya didasarkan pada KLU saja. Sebanyak 1.189 KLU (sama dengan PMK 9/PMK.03/2021) yang mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP berdasar PMK 82/PMK.03/2021. WP KITE dan WP Kawasan Berikat dihapuskan dari kriteria penerima insentif ini.

Penentuan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemberi Kerja:

KLU sesuai SPT Tahunan 2019 → dalam hal:

  1. Pemberi Kerja memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, dan
  2. Kode KLU di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sama dengan kode KLU di masterfile DJP.

KLU sesuai Masterfile DJP → dalam hal:

  1. Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, namun:
    • tidak menuliskan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
    • salah mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
  1. WP Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
  2. Instansi Pemerintah

Pemberi kerja dan/atau WP yang akan memanfaatkan fasilitas harus menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan paling lambat 15 Agustus 2021 melalui laman DJP Online.

Pemberitahuan pemanfaatan insentif hanya diajukan oleh WP Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21.

Pemberi kerja membuat SSP/kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021” dan disimpan sebagai dokumentasi.

Penyampaian laporan realisasi oleh pemberi kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.

Pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi.

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.