meterai

SYARAT JADI DISTRIBUTOR METERAI ELEKTRONIK

PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai menegaskan bahwa Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pencetakan meterai tempel dan pembuatan serta pendistribusian meterai elektronik harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor.

Distributor tersebut bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer serta masyarakat umum. Adapun syarat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor meterai elektronik antara lain:

  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir; dan
  2. telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 masa pajak terakhir; dan
  3. tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak; dan
  4. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan; dan
  5. distributor harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik; dan
  6. memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.

Terlebih dahulu distributor harus melakukan deposit menggunakan kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta. Pendistribusian meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dilakukan tanpa didahului deposit oleh pemungut bea meterai. Distributor menjual meterai elektronik kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik. Sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.