Seperti yang telah di bahas dalam artikel sebelumnya, Penghasilan atas Aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final. Pajak Penghasilan ini dipungut pada saat:
- pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
- pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/ atau
- pembayaran penghasilan lain selain transaksi di atas diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dan wajib dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
- hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet);
- hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/ atau
- tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut adalah:
- 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
- 0,2% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.