Cropped image of business man sitting by the table in cafe and analyzing indicators on laptop computer

PENJUALAN SAHAM WPLN KENA PAJAK

“Apakah penjualan saham yang dimiliki WP Luar Negeri sebagai pemegang saham di PT tertutup dikenakan pajak??”
“Lantas bagaimana cara pembayarannya??”

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WP Luar Negeri (LN) Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain BUT dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto”. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25% dari harga jual sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

Di Pasal 3 dijelaskan bahwa Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Misal komponen saham pada PT. AD AP Indonesia terdiri dari:

Nama Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Modal Disetor
AD Corporation 37.500 75% 37.500.000.000
AP Indonesia 12.500 25% 12.500.000.000

AD Corporation merupakan subjek WPLN. Apabila AD Corportion menjual sahamnya kepada:

  1. WPLN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah AD AP Indonesia. Jadi PT AD AP Indonesia wajib memotong serta menyetorkan ke negara dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 serta melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir;
  2. WPDN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah pemotong/pihak yang membeli saham tersebut. Pemotong/pihak pembeli paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak  wajib meyetorkan pajaknya dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

 

audit-3929140_1920 (1)

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, baik Badan ataupun Orang Pribadi, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 pada dasarnya memiliki tarif yang sama, yaitu 20% dari Dasar Pengenaan Pajak, namun terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya, yaitu 20% dari Penghasilan Bruto, 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto atau 20% dari Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang. Continue Reading