miniature-bank-with-coins-stacks-jar-beside

Aspek Perpajakan dalam Kepemilikan Rumah

Salah satu kebutuhan primer bagi manusia adalah kepemilikan rumah atau tempat tinggal. Banyak hal yang harus dipertimbangkan pada saat memilih rumah seperti lokasi yang strategis, lingkungan yang nyaman, fasilitas umum yang lengkap, harga yang sesuai dengan anggaran keuangan serta kewajiban pajak yang timbul atas kepemilikan rumah tersebut.

Pada saat terjadinya kesepatakan antara pihak penjual rumah dengan pembeli, terdapat transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Proses pengalihan hak ini sejalan dengan timbulnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak. Pajak yang timbul atas transaksi pengalihn ha katas tanah dan/atau bangunan antara lain :

  1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    BPHTB merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dibebankan kepada pembeli atau penerima hal atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.  Tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Saat selesainya transaksi jual beli dan prosedur administrasi, maka berjalan juga kewajiban pembayaran PBB yang harus dilakukan setiap tahunnya. Untuk besaran PBB dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan.
  3. Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh Pasal 4 ayat 2)
    Sebagian masyarakat yang menggunakan properti sebagai investasi, pada saat melepaskan hak kepemilikan atas suatu tanah dan/atau bangunan, terdapat PPh yang harus dibayarkan. PPh tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.

Tarif PPh yang dikenakan bagi penerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan tarif sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Terdapat prosedur berupa penelitian formal yang dilakukan oleh KPP lokasi lokasi objek tanah dan/atau bangunan berada setelah PPh tersebut disetorkan. Tidak semua transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh, terdapat beberapa transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pembayaran PPh antara lain:

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Orang pribadi dan Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
  4. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  5. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; ata
  6. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Tablet and paper on the table illustration

Skema Pembagian Objek Pajak

Pada dasarnya, jika kita menyebut jumlah PPh Badan yang terutang dalam suatu tahun pajak maka sejatinya kita hanya sedang menyebut PPh atas penghasilan yang bersumber dari objek PPh Pasal 4 ayat (1) saja. Pengenaan PPh untuk objek tersebut baru akan dihitung pada akhir tahun pajak, dengan terlebih dahulu dipisahkan dengan penghasilan yang diketegorikan masuk pada Pasal 4 ayat (2) ataupun 4 ayat (3). Untuk mempermudah mendapatkan gambaran atas pembagian objek pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari dalam negeri, berikut skema pembagiannya: