Berikut ini merupakan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, yaitu:
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM di atas dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Apabila dalam jangka satu bulan PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.