Business people and bankers with money illustration

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Adalah PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2013 dan perubahannya mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014, mengelompokkan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor ke dalam sebuah PP tersendiri. Sebelumnya, penetapan BKP yang tergolong mewah dari kelompok kendaraan dan non kendaraan selalu diatur dalam PP yang sama, yaitu PP No. 145 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 12 Tahun 2006.PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 mencabut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam PPsebelumnya yang berisi kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan menetapkan ulang menjadi PP tersendiri.

  1. Dikenai tarif sebesar 10%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. . Dikenai tarif sebesar 20%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
  3. Dikenai tarif sebesar 30% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  4. Dikenai tarif sebesar 40% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2)  selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  5. Dikenai tarif sebesar 50% yaitu semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  6. Dikenai tarif sebesar 60%
    • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
  7. Dikenai tarif sebesar 125%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    • Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
car model,calculator and coins on white table

PPnBM untuk Kendaraan Bermotor yang Ramah Lingkungan

Untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, mendukung konversi energi di bidang transportasi, serta mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri, Pemerintah memberikan kebijakan PPnBM berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu. Implementasi dari kebijakan ini tertuang dalam Pasal 3 PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 dimana diatur bahwa khusus terhadap kelompok kendaraan bermotor tertentu yang normalnya dikenai tarif PPnBM sebesar 10% hingga 40% dan yang dikenai tarif 75% sebagaimana tersebut di atas, penghitungan PPnBM-nya didasarkan pada penetapan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

  1. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
  2. 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
  3. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
    • motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.