Royalti yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: Continue Reading