Pemungutan PPN menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce pun tunduk pada ketentuan PPN ini.
Saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN adalah pada saat:
- penyerahan BKP;
- impor BKP;
- penyerahan JKP;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;
- ekspor BKP Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; atau
- ekspor JKP.
Saat pajak terutang ini diartikan sebagai saat mulai timbulnya utang pajak, sehingga bukan batas akhir pembayaran pajak (atas jumlah kekurangan bayar) ke kas negara.
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Khusus untuk orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itusehubungan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut berada di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
Saat terutangnya PPN akan menjadi patokan waktu yang menentukan saat pembuatan dokumen bukti pemungutan PPN atau faktur pajak. Atas keterlambatan penerbitan dokumen akan mengakibatkan risiko denda Pasal 14 ayat (4) KUP, yaitu denda keterlambatan pembuatan faktur pajak dengan nilai 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam prakteknya, sangat dimungkinkan penyerahan BKP dilakukan dengan berbagai cara yang unik, misalnya BKP diserahkan dengan durasi waktu pengiriman sampai beberapa bulan. Atas kondisi tersebut kapan saat penyerahan BKP terjadi?
Pendekatan yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut adalah menentukan waktu tanggung jawab atau kepemilikan atas BKP tersebut berpindah tangan. Pada saat itulah dapat disimpulkan sebagai saat terutang PPN. Atau dalam hal BKP baru dapat digunakan setelah proses instalasi tertentu, maka saat terutang adalah saat BKP telah siap untuk digunakan
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.