Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 dan KMK Nomor 282/KMK.04/1997, serta SE 06/PJ.4/1997 dan SE-15/PJ.42/1997. Continue Reading