Businesswoman working on a laptop

Cara mendapatkan Sertifikat Elektronik Ebupot secara online

Langkah Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Bupot Secara Online

Sejak 1 Agustus 2020 telah mewajibkan seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP untuk melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Mengurusnya dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot. Namun untuk mengaplikasi e-Bupot tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah satu syarat yang harus dilakukan adalah dengan memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.

Dan untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu.Berikut cara untuk mendapatkannya, bisa melakukan pengajuan ke DJP secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengirimkan surat permohonan sertifikat elektronik dan surat pemberitahuan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik kepada KPP yang ditandatangani dan dikirim oleh pengurus WP/PKP
  2. Surat dikirim langsung ke KPP, dimana WP/PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
  3. Menyerahkan SPT Tahunan PPh Badan disertai bukti penerimaan surat/tanda terima laporan SPT yang asli
  4. Dalam hal deklarasi dilakukan oleh pengurus sistem WP/PKP, maka nama penyelenggara sistem harus dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Badan. Kecuali terdaftar, dokumen asli dan fotokopi dari yang berikut ini harus disediakan: Surat penunjukan dari senior yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai ABER/kantor tetap perusahaan induk di luar negeri.
  5. Administrasi harus memberikan dokumen identitas asli dan fotokopi berupa e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dan kartu keluarga (KK).
  6. Jika pengelola adalah WNA (Warga Negara Asing), Anda harus memberikan yang asli dan mengirimkan salinan paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. Administrator, sebagai pelengkap permintaan sertifikat elektronik, harus memberikan salinan foto terbaru pada CD (CD) atau pembawa data lainnya (file foto ditandai dengan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP, nama pengelola (nama KTP pengelola).

Maka setelah mendapatkan Sertifikat Elektronik tersebut, dapat langsung mengakses aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan aplikasi lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik tersebut.

5914250

Pentingnya Sertifikasi Pajak Bagi Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Menjadi sebagai negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia, menjadi tanda bahwa jumlah wajib pajak di Indonesia berjumlah besar. Dengan banyaknya jumlah wajib pajak di Indonesia, maka tenaga perpajakan yang diperlukan juga akan meningkat. Maka dari itu banyaknya jumlah wajib pajak, mengharuskan  juga di perlukan pengetahuan yang luas mengenai perpajakan.

 

Banyak masyarakat yang jarang bergelut di dunia perpajakan dan sangat awam mengenai pajak sehingga pada akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dalam mengelola keuangannya. Untuk menciptakan tenaga kerja perpajakan yang mahir dan ahli di bidangnya, sertifikasi sebagai bekal individu dalam menghadapi perpajakan itu diperlukan.

 

Pastinya bagi orang yang bekerja dalam bidang akuntansi dan juga pajak, sertifikasi pajak sangatlah diperlukan agar Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada memiliki kualitas serta kemampuan yang bisa diandalkan oleh publik ataupun masyarakat pengguna jasa.

 

Lalu, apakah penting Sertifikasi Pajak bagi Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

 

Untuk lebih memahami lebih lanjut, Sertifikasi Pajak yaitu sebuah sertifikasi berupa pelatihan di dalam bidang perpajakan dan dilakukan untuk melatih profesi perpajakan. Sertifikasi ini pada umumnya berupa Brevet Pajak. Brevet memiliki kegunaan sebagai bukti atas keahlian individu yang sudah menjalankan serangkaian pelatihan sehingga bisa untuk dijadikan penunjang karir di masa depan maupun untuk keperluan pribadi.

 

Brevet diikuti oleh siapa saja, dan terlepas dari masyarakat umum maupun mahasiswa yang berasal dari masyarakat umum ataupun kewajiban mahasiswa jurusan selain ekonomi. Dikarenakan apapun profesi yang digeluti tentu saja tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakan.

 

Pentingnya Sertfikasi Pajak Bagi Mahasiswa

 

Sertifikasi Pajak bisa memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa, terutama untuk yang bergelut dan tertarik dengan keuangan maupun bidang perpajakan. Dengan adanya sertifikasi pajak akan meningkatkan kualitas diri, serta memberi manfaat seperti :

 

  1. Paham akan Perpajakan

Mahasiswa memperoleh pelatihan sertifikasi pajak dan akan mendapatkan ilmu serta wawasan seputar perpajakan mahasiswa.

  1. Menjadi Penopang dalam dunia Karir

Dengan mengikuti pelatihan Brevet akan membantu mahasiswa yang ingin benar-benar terjun ke bidang perpajakan maupun keuangan. Serta, meningkatkan kemampuan dan pemahaman sehingga dapat lebih dipercaya ketika di dunia kerja.

  1. Menambah Kualifikasi Diri

Sebagai fresh graduate akan menjadi nilai tambah dan juga pengalaman ketika hendak melamar pekerjaan.

 

Pentingnya Sertifikasi Pajak Bagi Masyarakat Umum

 

Sertifikasi pajak juga sangat penting bagi masyarakat umum, terutama bagi yang berstatus sebagai wajib pajak dalam mengatur perpajakannya. Selain itu sertifikasi pajak juga penting mengingat sejumlah manfaat bagi masyarakat yang menjalankan. Manfaatnya diantara lain :

 

  1. Memahami Pajak

Dengan memahami pajak masyarakat bisa membantu para wajib pajak lebih memahami tentang perpajakan.

  1. Bisa Mengelola Pajaknya Secara Mandiri

Masyarakat yang mempunyai usaha, pekerjaan bebas, maupun pegawai tetap, berpeluang besar akan secara mandiri dapat mengatur dan mampu mengelola perpajakannya.

  1. Sebagai Tambahan Pengalaman

Masyarakat umum yang tidak berkecimpung ke dalam profesi pajak, ataupun yang mau terjun ke dalamnya, dapat menjadikan pengalaman tambahan dan menambah kualifikasi diri.

  1. Sebagai Batu Loncatan dalam Berkarir

Seseorang yang memang memiliki tujuan untuk terjun dalam bidang konsultan pajak Pelatihan Brevet sangatlah membantu karena pelatihan tersebut bisa meningkatkan kemampuan dan pemahaman sehingga bisa dipercaya dalam melaksanakan pekerjaanya.