E-mail Global Communications Connection Social Networking Concept

Sertifikat elektronik expired? Kini perpanjangan bisa melalui email

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Sertifikat Elektronik hanya diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Seperti yang diketahui bahwa pentingnya memiliki Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu.

Bagi Wajib Pajak Badan Non PKP berikut hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik melalui email :

  1. Scan formulir Sertifikat Elektronik (bertanda tangan pengurus dalam akta dan stempel perusahaan)
  2. Scan formulir Proof of Record Ownership yang no.1-6 diisi sesuai identitas pribadi pengurus dalam akta (bertanda tangan dan stempel perusahaan)
  3. Scan akta pendirian dan/atau akta perubahan pengurus terakhir
  4. Scan KTP dan NPWP direktur
  5. Scan BPS/BPE SPT Tahunan Badan (tahun terakhir)
  6. Scan NPWP Badan
  7. Memberitahukan Passphrase yang akan digunakan dengan kriteria minimal 8 karakter (campuran huruf & angka)

Seluruh kelengkapan berkas tersebut dapat dikirimkan ke email KPP terdaftar untuk nantinya diproses terlebih dahulu setelah permohonan disetujui, Sertifikat Elektronik akan dikirimkan ke email pemohon yang mengajukan permohonan.

Bagi Wajib Pajak Badan PKP berikut hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik melalui email :

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik secara elektronik melalui laman efaktur.pajak.go.id (website e-nofa)
  2. Scan NPWP Badan
  3. Scan KTP dan NPWP Pengurus
  4. Swafoto/selfie pengurus sambil memegang KTP dan NPWP
  5. Scan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang sudah diisi lengkap, dibubuhi meterai 10.000, tanda tangan, dan cap/stempel perusahaan
  6. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik (lampiran PER-04/2020) yang sudah diisi lengkap, dibubuhi tanda tangan, dan cap/stempel perusahaan
  7. Scan BPS/BPE SPT Tahunan Badan (tahun terakhir)
  8. Dalam hal pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan Badan (tetapi tercantum di akta pendirian dan perubahan), Wajib Pajak dimohon untuk mengirimkan hasil scan Akta Pendirian serta Perubahan terakhir

Seluruh kelengkapan berkas tersebut dapat dikirimkan ke email KPP terdaftar untuk nantinya diproses terlebih dahulu setelah permohonan disetujui, Sertifikat Elektronik dapat diunduh pada laman e-nofa.

Businesswoman working on a laptop

Cara mendapatkan Sertifikat Elektronik Ebupot secara online

Langkah Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Bupot Secara Online

Sejak 1 Agustus 2020 telah mewajibkan seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP untuk melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Mengurusnya dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot. Namun untuk mengaplikasi e-Bupot tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah satu syarat yang harus dilakukan adalah dengan memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.

Dan untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu.Berikut cara untuk mendapatkannya, bisa melakukan pengajuan ke DJP secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengirimkan surat permohonan sertifikat elektronik dan surat pemberitahuan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik kepada KPP yang ditandatangani dan dikirim oleh pengurus WP/PKP
  2. Surat dikirim langsung ke KPP, dimana WP/PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
  3. Menyerahkan SPT Tahunan PPh Badan disertai bukti penerimaan surat/tanda terima laporan SPT yang asli
  4. Dalam hal deklarasi dilakukan oleh pengurus sistem WP/PKP, maka nama penyelenggara sistem harus dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Badan. Kecuali terdaftar, dokumen asli dan fotokopi dari yang berikut ini harus disediakan: Surat penunjukan dari senior yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai ABER/kantor tetap perusahaan induk di luar negeri.
  5. Administrasi harus memberikan dokumen identitas asli dan fotokopi berupa e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dan kartu keluarga (KK).
  6. Jika pengelola adalah WNA (Warga Negara Asing), Anda harus memberikan yang asli dan mengirimkan salinan paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. Administrator, sebagai pelengkap permintaan sertifikat elektronik, harus memberikan salinan foto terbaru pada CD (CD) atau pembawa data lainnya (file foto ditandai dengan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP, nama pengelola (nama KTP pengelola).

Maka setelah mendapatkan Sertifikat Elektronik tersebut, dapat langsung mengakses aplikasi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan aplikasi lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik tersebut.