Pada dasarnya, jika kita menyebut jumlah PPh Badan yang terutang dalam suatu tahun pajak maka sejatinya kita hanya sedang menyebut PPh atas penghasilan yang bersumber dari objek PPh Pasal 4 ayat (1) saja. Pengenaan PPh untuk objek tersebut baru akan dihitung pada akhir tahun pajak, dengan terlebih dahulu dipisahkan dengan penghasilan yang diketegorikan masuk pada Pasal 4 ayat (2) ataupun 4 ayat (3). Untuk mempermudah mendapatkan gambaran atas pembagian objek pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari dalam negeri, berikut skema pembagiannya: