covid-19-global-economic-crisis

Perseroan Dapat Fasilitas Tarif Pajak Lebih Rendah

Bagi badan usaha yang memiliki kegiatan usaha perlu melakukan penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha tersebut setiap tahunnya. Tahun pajak dalam jangka waktu 1 tahun kalender terkecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 Pasal 2 atas tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak dalam negeri adalah sebesera 22%.  Adapun wajib pajak badan dalam negeri yang dapat menikmati fasilitas tarif 3% lebih rendah dari tarif  sebagaimana yang disebut pada Pasal 2. Berikut wajib Pajak dalam negeri yang dimaksud:

  1. Berbetuk Perseroan Terbuka;
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan paling rendah 40%;
  3. Memenuhi syarat tertentu.

Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yaitu menyampaikan laporan kepada Direktorat Jendral Pajak, seperti laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik yang menajalankan sendiri atau menggunakan biro admistrasi efek. Laporan Laporan kepemilikan saham dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pasal 5 ayat 4 menegaskan bahwa laporan kepemilikan saham tersebut  memuat informasi mengenai:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. NPWP;
  3. Tahun Pajak;
  4. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak; NPWP pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  5. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  6. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak; jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  7. jumlah persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

terdapat penambahan informasi yang disampaikan oleh Dewan Komisaris OJK bahwa laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP. Selain itu, untuk penyampaian daftar Wajib Pajak dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Creative Innovation Inspiration Light Bulb Graphic Word

6 Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Pada pelaksanaannya pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang dibagi menjadi dua yaitu Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Rutin; Selain itu pemeriksaan dilakukan juga dengan tujuan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.

Pemeriksaan bisa saja terjadi pada Wajib Pajak Pribadi ataupun Perusahaan/Badan, dalam menghadapi pemeriksaan pajak berikut terdapat enam tips dalam menghadapinya, yaitu:

  1. Tindakan Preventif
    Tindakan preventif adalah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mencegah terjadinya pemeriksaan pajak. Tindakan yang dapat dilakukan berupa memenuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, seperti pemotongan dan/atau pemungutan untuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Persiapan Dokumen
    Wajib Pajak dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya akan diperlukan dalam pemeriksaan, seperti:
  • Laporan keuangan
  • Audit report (jika ada)
  • Rekening koran perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • SPT Tahunan dan Bulanan, dan
  • Dokumen-dokumen transaksi yang terjadi selama masa/tahun terjadinya proses pemeriksaan pajak.
  • File softcopy yang diminta sesuai dengan permintaan Tim Pemeriksa Pajak Pada prosesnya Wajib Pajak yang melakukan penyerahan dokumen/data ke tim pemeriksa perlu dibuatkan tanda terima agar nanti saat pemeriksaan pajak telah selesai, Wajib Pajak dapat mengingat kembali dokumen-dokumen apa saja yang sudah diberikan ke Tim Pemeriksa Pajak di KPP.
  1. Komunikasi
    Pada proses pemeriksaan pajak, komunikasi dengan Tim Pemeriksa sangatlah penting. Komunikasi biasanya berhubungan dengan permintaan dokumen tambahan yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa, komunikasi dapat berupa telepon, chat, email atau Wajib Pajak diminta datang ke KPP untuk memberikan penjelasan secara lisan.
  2. Pembuktian dan Argumentasi
    Setiap temuan atau pertanyaan yang diajukan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak harus disertai dengan bukti-bukti, berupa bukti transaksi, bukti korespondensi dengan pihak lain, atau bukti berupa Analisa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Setalah semua bukti terkumpul, Wajib Pajak dapat memberikan argumen yang sesuai dan disampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak.
  3. Pembahasan Akhir
    Setelah Wajib Pajak menyampaikan argumennya, Pihak Pemeriksa selanjutnya akan melakukan proses pembahasan akhir (closing) dimana Direktur atau kuasa akan diundang untuk membahas terkait dengan koreksi pajak saat pemeriksaan. Apabila dalam proses pembahasan akhir ditemukan persetujuan atas koreksi maka hasil koreksi yang disetujui akan dicantumkan dalam Laporan Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Namun, apabila atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa belum disetujui oleh Wajib Pajak dan koreksi tersebut tidak selesai dalam proses pemeriksaan pajak, maka setelah proses pemeriksaan selesai, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.
  4. Langkah Hukum Selanjutnya
    Setelah proses pemeriksaan selesai dan Wajib Pajak telah menerima Surat Ketetapan Pajak dari pihak KPP, maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan proses Keberatan Pajak. Surat Keberatan Pajak dapat dibuat paling lambat 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan disampaikan ke pihak KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Penjelasan diatas merupakan beberapa tips yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Wajib Pajak bisa lebih memperhatikan kewajibannya sebagai wajib pajak dan melakukan hal hal yang bisa dilakukan agar mencegah ataupun mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan tersebut.

 

 

 

 

Tax Credits Claim Return Deduction Refund Concept

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 , SPT meliputi:

  1. SPT Tahunan PPh yang terdiri atas:
  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
  • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak

2. SPT Masa (terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN).

Kedua jenis SPT tersebut dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik.

Secara umum, SPT yang dibuat oleh WP paling sedikit harus memuat:

  1. Jenis pajak;
  2. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  4. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

Untuk SPT Tahunan PPh juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPh juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPN juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, SPT harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.