PPh Pasal 23 merupakan pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (dipotong oleh pihak yang membayarkan). Berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh Pemotong Pajak atas penghasilan yang:dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ketentuan ini juga menjadi landasan hukum bagi Pemotong Pajak dalam menentukan kapan saat terutangnya PPh Pasal 23. Sifat pemotongan PPh Pasal 23 adalah tidak final.
Selain itu perlu diketahui juga bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, dikatakan bahwa dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif pemotongan ditetapkan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 yang normal. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh, maka pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: Continue Reading