Volunteers packing donation boxes. People donating toys, foods, sweets. Vector illustration for charity, welfare, assistance concept

Perbedaan Pajak dengan Jenis Pungutan Lain

Pajak

Di berbagai negara maju di dunia pajak telah menjadi sumber penerimaan negara yang paling besar. Pajak menjadi tolok ukur sampai sejauh mana suatu negara dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dengan mandiri. Di Indonesia sendiri sejak reformasi perpajakan digulirkan pada tahun 1983, penerimaan pajak telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Beberapa ahli dalam bukunya masing-masing telah mendefinisikan pajak, diantaranya adalah pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990:5):

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Sedangkan pengertian pajak yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu pada Pasal 1 angka 1:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan pepajakan akan berakibat adanya sanksi.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
  5. Pajak yang diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Retribusi

Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (ada kontraprestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol dan lain-lain.

Pungutan retribusi di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 1 angka 64 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumbangan

Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara langsung yaitu pembayar retribusi, sedangkan pada sumbangan, yang merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan. Sebagai contoh sumbangan bencana alam, dan sumbangan pengungsi.