Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2008, PMK Nomor 63/PMK.03/2008 dan PER-18/PJ/2008. Continue Reading
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2008, PMK Nomor 63/PMK.03/2008 dan PER-18/PJ/2008. Continue Reading