Sesuai dengan PP Nomor 131 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 123 Tahun 2015 dan KMK Nomor 212/PMK.03/2018 serta PER- 03/PJ/2020, maka penghasilan berupa bunga deposito, tabungan, dan SBI serta Jasa Giro dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final. Continue Reading