Tax isometric concept with tax calculation and payment symbols vector illustration

Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023

Dalam melakukan perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini terdapat berbagai skema yang membuat Wajib Pajak bingung dan berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Hal tersebut yang melatarbelakangi munculnya PP 58 Tahun 2023 sehubungan dengan perhitungan PPh Pasal 21.

Dasar hukum terbitnya PP tersebut yaitu Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi “Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

Adapun tujuan diterbitkannya PP tersebut yaitu :

  1. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

Harapannya, proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud. Berikut contoh perhitunga PPh 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023

Tuan Andi bekerja pada PT Zou. Tuan Andi berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Premi JKK dan JKM per bulan yang dibayar oleh PT Zou untuk Tuan Andi adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Zou untuk Tuan Andi adalah sebesar Rp200.000,00 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan Andi melalui PT Zou adalah sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan Andi melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000,00 per bulan melalui PT Zou kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah. Selama tahun 2024, Tuan Andi menerima atau memperoleh penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dengan penghitungan sebagai berikut:

 

518108-PIWEE9-16

Bagaimana Penerapan Pajak Apabila Wajib Pajak Telah Meninggal Dunia

Pernyataan bahwa kematian adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia membuktikan bahwa siklus kehidupan harus berakhir suatu saat. Bagi Wajib Pajak, kematian adalah peristiwa penting yang mempengaruhi aspek perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas penerapan pajak ketika seorang Wajib Pajak meninggal dunia dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh ahli waris atau eksekutor untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan Pajak Pasca Kematian,
Setelah seorang Wajib Pajak meninggal dunia, tugas pertama adalah melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas pajak setempat. Biasanya, ahli waris atau eksekutor memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kematian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum pajak negara. Laporan ini mencakup informasi pribadi Wajib Pajak yang meninggal, termasuk nama, alamat, nomor identifikasi pajak, serta tanggal kematian.

Penyelesaian Kewajiban Pajak,
Setelah pelaporan kematian, ahli waris atau eksekutor bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih ada. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pajak Penghasilan Individu (PPh): Jika Wajib Pajak meninggal selama tahun pajak, ahli waris atau eksekutor harus mengurus pelaporan dan pembayaran PPh hingga tanggal kematian. Ini melibatkan penghitungan pendapatan Wajib Pajak sejak awal tahun pajak hingga tanggal kematian dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. PPh tersebut harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pajak Harta Warisan: Jika terdapat harta warisan yang diterima oleh ahli waris sebagai hasil dari kematian Wajib Pajak, beberapa negara menerapkan pajak warisan atau pajak warisan atas harta tersebut. Ahli waris harus memahami peraturan perpajakan mengenai pajak warisan dan mematuhi persyaratan pelaporan dan pembayaran yang berlaku.

Mengonsultasikan Diri dengan Ahli Pajak atau Penasihat Hukum,
Dalam situasi kematian seorang Wajib Pajak, sangat disarankan agar ahli waris atau eksekutor berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum yang berpengalaman dalam perpajakan. Mereka dapat memberikan panduan dan bimbingan yang diperlukan untuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, mendelegasikan tanggung jawab yang tepat, serta memastikan kepatuhan yang benar terhadap aturan dan regulasi perpajakan.

Dalam kesimpulannya, penerapan pajak setelah kematian seorang Wajib Pajak melibatkan pelaporan kematian, penyelesaian kewajiban pajak yang tertunda, penyelesaian pajak atas harta warisan, dan pengaturan pembubaran estate atau warisan. Ahli waris atau eksekutor harus memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku serta berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum untuk mendapatkan panduan yang tepat. Dengan langkah-langkah yang benar, mereka dapat menyelesaikan tugas-tugas perpajakan yang diperlukan dengan efisien dan sesuai dengan hukum.

 

bitcoin transfer on map

Negara – Negara dengan Tarif Pajak atas Aset Kripto Tertinggi

Semenjak semakin banyaknya masyarakat di dunia yang berinvestasi atas aset kripto membuat banyak negara yang membuat aturan perpajakan yang sangat ketat atas investasi ini. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Coincub, Belgia merupakan negara yang menerapkan peraturan perpajakan yang paling ketat bagi penduduknya. Hal ini mencangkup aspek perpajakan atas capital gain maupun pajak atas pendapatan yang diperoleh dari aset kripto.

Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas capital gain atas transaksi kripto, dan juga memotong pajak hingga 50% dari pendapatan atas perdagangan aset kripto. Belgia sendiri telah mengadopsi aturan perpajakan crypto yang ketat sejak tahun 2017.

Coincub juga menyebutkan negara-negara seperti Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang sebagai negara yang kurang menguntungkan bagi investor kripto.

Di Islandia, setiap keuntungan hingga $7.000 dikenakan pajak di bawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan 46%. Sedangkan di Israel, penjualan crypto akan dikenakan pajak atas capital gain, yaitu hingga 33%. Namun, jika perdagangan crypto tersebut termasuk pendapatan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.

Di Filipina, pendapatan kripto dibawah $4.500 tidak dikenakan pajak, tetapi setelah itu, pendapatan lainnya akan dikenakan pajak hingga 35%. Pemerintah Filipina juga telah membahas peraturan perpajakan baru atas crypto untuk tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Manila dapat mengikuti jejak India dan mengenakan pajak sebesar 30% untuk semua pendapatan crypto.

Jepang menduduki peringkat ke lima, negara dengan tarif pajak atas aset kripto tertinggi menurut Coincub. Jepang memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan lain-lain. Tarif pajaknya senduri bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.