Untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak, maka telah dilakukan perubahan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu perubahan tersebut mencakup perubahan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. PPh orang pribadi sendiri diatur dalam pasal 17 terkait perubahan tarif PPh dan penambahan lapisan (bracket) baru. Berikut komparasinya.
A. PPh Orang Pribadi
Lapisan Tarif
|
UU PPh
|
UU HPP
|
I
|
0 – Rp 50 juta dikenakan tarif 5% |
0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5% |
II
|
Rp 50 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
|
Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
|
III
|
Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
|
Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
|
IV
|
Di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%
|
Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%
|
V |
|
Diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
|
Sebagai contoh:
Wajib Pajak A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000, memiliki perbandingan sebagai berikut:
Perhitungan PPh Terhutang
|
UU PPh |
UU HPP |
50.000.000 x 5% = 2.500.000
10.000.000 x 15% = 1.500.000
|
60.000.000 x 5% = 3.000.000
|
Total PPh Terhutang |
4.000.000 |
3.000.000
|
Wajib Pajak B memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun pajak, maka perbandingan perhitungan PPh Terhutangnya adalah:
Perhitungan PPh Terhutang
|
UU PPh |
UU HPP |
50.000.000 x 5% = 2.500.000
150.000.000 x 15% = 22.500.000
|
60.000.000 x 5% = 3.000.000
140.000.000 x 15% = 21.000.000
|
Total PPh Terhutang
|
25.000.000
|
24.000.000
|
B. PPh Badan
UU HPP juga mengubah peraturan PPh badan (diatur dalam pasal 17 ayat 1) dan menambah penguatan peraturan mengenai PPh UMKM (diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2a).
Wajib Pajak
|
UU KUP |
UU HPP
|
Pengusaha UMKM
|
Diatur dalam PP No.23 Tahun 2018 |
Perhitungan PPh Final tariff 0,5% untuk omset maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh |
Badan |
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 25% |
Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022
|
Selain itu, Dalam UU HPP, terdapat penambahan ayat mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja sebagai penghasilan pegawai yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Sesuai pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah,
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
- natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
- natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
- natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.