6173880

Perubahan UU Cukai

UU HPP mengubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan cukai ini diatur dalam Bab VII pasal 14 UU HPP.

Pada dasarnya, UU ini menambahkan ketentuan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai. Menggunakan prinsip ultimum remedium, berikut perubahan peraturan yang berlaku.

Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

UU Cukai  UU HPP

Saat Penelitian

Tidak diatur

Membayar sanksi admnistratif berupa denda sebesar 3X nilai cukai yang seharusnya dibayar

Saat Penyidikan Membayar pokok cukai + sanksi 4X nilai cukai kurang dibayar

Membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4X nilai cukai yang seharusnya dibayar

A calculator on financial chart, financial concept

Penghapusan Barang dan Jasa Tertentu yang Semula tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perubahan Tarif PPN setelah UU HPP

Setelah diresmikannya Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, terdapat banyak perbedaan untuk perlakuan pajak, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan perlakuan PPN atas barang-barang komoditas dan jasa tertentu. Hal ini diatur dalam pasal 4A. Berikut perbedaannya:

 

Jenis Barang/Jasa 

UU PPN setelah UU Ciptaker

UU HPP 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)

Tidak dikenakan PPN Dihapus
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering

Tidak dikenakan PPN

Tidak dikenakan PPN bila merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Tidak dikenakan PPN Uang dan emas batangan tidak dikenakan PPN bila untuk kepentingan cadangan devisa negara

Jasa pelayanan kesehatan medis

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pelayanan sosial

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keuangan Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa asuransi Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keagamaan

Tidak dikenakan PPN Tidak berubah

Jasa pendidikan

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa kesenian dan hiburan Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa angkutan umum di darat dan air serta angkutan udara dalam negeri

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa tenaga kerja Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa perhotelan

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semuajenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-indangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

Jasa penyediaan tempat parkir

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyediaan/penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir/pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa boga atau katering

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

 

UU HPP sendiri juga menaikkan tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), dari 10% menjadi:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Old wood Judge hammer with stacking coins in close-up and coins stack the table wood background, Used for adjudication and Justice.

Perubahan Sanksi Pajak Sesuai UU HPP

Selain perubahan dalam UU PPh sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pula perubahan atas skema sanksi dari UU KUP (UU No.16 Tahun 2009), yaitu:

  1. sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT
  2. sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara.

 

Setelah disahkannya UU HPP, maka berikut perbandingan antara UU KUP dan UU HPP dalam hal sanksi perpajakan:

1. Sanksi Pemeriksaan Wajib Pajak Tidak Menyampaikan SPT (Pasal 13)

Jenis Sanksi

UU KUP UU HPP

PPh kurang dibayar

50%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan (yang berlaku di pasar) serta uplift factor 20%

PPh kurang dipotong

100%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan serta uplift factor 20%

PPh dipotong tapi tidak disetor

100%

75%

PPN dan PPnBM kurang dibayar

100%

75%

 

2. Sanksi Setelah Upaya Hukum dengan Keputusan Menguatkan Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 25)

Perbuatan

UU KUP

UU HPP

Keberatan

50%

30%

Mengajukan Banding

100%

60%

Peninjauan Kembali

100%

60%

 

3. Besaran Sanksi untuk Kerugian Negara

Uraian

UU KUP UU HPP

Pidana pajak kealpaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak kesengajaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bupot PPh fiktif

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

 

businesswoman working on desk using laptop for check data of finance in office

Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Sesuai UU HPP

Untuk memulihkan perekonomian negara karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara di bidang pajak, maka telah dilakukan perubahan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu perubahan tersebut mencakup perubahan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. PPh orang pribadi sendiri diatur dalam pasal 17 terkait perubahan tarif PPh dan penambahan lapisan (bracket) baru. Berikut komparasinya.

 

A. PPh Orang Pribadi

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

I

0 – Rp 50 juta dikenakan tarif 5% 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

II

Rp 50 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%

III

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

IV

Di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%

Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%

V

Diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

 

Sebagai contoh:

Wajib Pajak A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000, memiliki perbandingan sebagai berikut:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%   = 2.500.000

10.000.000 x 15% = 1.500.000

60.000.000 x 5%    = 3.000.000

Total PPh Terhutang 4.000.000

3.000.000

 

Wajib Pajak B memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 dalam satu tahun pajak, maka perbandingan perhitungan PPh Terhutangnya adalah:

 Perhitungan PPh Terhutang

UU PPh UU HPP

50.000.000 x 5%      = 2.500.000

150.000.000 x 15% = 22.500.000

60.000.000 x 5%      = 3.000.000

140.000.000 x 15% = 21.000.000

Total PPh Terhutang

25.000.000

24.000.000

 

B. PPh Badan

UU HPP juga mengubah peraturan PPh badan (diatur dalam pasal 17 ayat 1) dan menambah penguatan peraturan mengenai PPh UMKM (diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2a).

Wajib Pajak

UU KUP

UU HPP

Pengusaha UMKM

Diatur dalam PP No.23 Tahun 2018 Perhitungan PPh Final tariff 0,5% untuk omset maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh
Badan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 25%

Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022

 

Selain itu, Dalam UU HPP, terdapat penambahan ayat mengenai pemberian natura oleh pemberi kerja sebagai penghasilan pegawai yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Sesuai pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah,

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.