Hand checking box in document flat vector illustration. Man or businessman signing contract, voting in election or filling out ballot with red pen. Form, application, document concept

Persyaratan Wajib Pajak Luar Negeri yang Ingin menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri

Pengaturan pajak di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). WPLN merujuk pada individu atau entitas yang berbasis di luar negeri tetapi memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Bagi WPLN yang ingin menjadi WPDN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan persyaratan tersebut agar WP`LN dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjadi WPDN di Indonesia.

  1. Kepemilikan atau Pengendalian Tempat Usaha di Indonesia
    Salah satu persyaratan utama untuk menjadi WPDN adalah memiliki kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia. Tempat usaha ini bisa berupa kantor, toko, atau fasilitas lain yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. WPLN harus menunjukkan bukti kepemilikan atau pengendalian tempat usaha ini untuk memenuhi persyaratan ini. Bukti kepemilikan atau pengendalian bisa berupa surat kontrak sewa, sertifikat kepemilikan tanah, atau dokumen lain yang mengesahkan kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia.
  2. Pemenuhan Kriteria Wajib Pajak dalam UU Pajak di Indonesia
    Selain kepemilikan atau pengendalian tempat usaha, WPLN yang ingin menjadi WPDN di Indonesia juga harus memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

    1. Kediaman atau tempat tinggal di Indonesia
      WPLN harus memiliki kediaman atau tempat tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan tempat tinggal atau dokumen lain yang menunjukkan bukti tinggal di Indonesia. 
    2. Pendapatan atau kegiatan usaha di Indonesia
      WPLN harus memiliki pendapatan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang tunduk pada kewajiban pajak di Indonesia. Pendapatan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti penjualan produk atau jasa, investasi di Indonesia, atau penghasilan dari kepemilikan properti di Indonesia. WPLN harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pendapatan atau kegiatan usaha yang memenuhi kriteria ini. 
    3. Kepentingan ekonomi di Indonesia
      WPLN harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kepentingan ekonomi yang signifikan di Indonesia, misalnya dengan menunjukkan investasi yang dilakukan di Indonesia, karyawan yang dipekerjakan, atau kontribusi ekonomi lainnya yang dilakukan di Indonesia.
  3. Pendaftaran dan Pelaporan Pajak di Indonesia
    Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai WPDN di Indonesia. WPLN harus mengajukan permohonan pendaftaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan tempat usaha mereka. Dalam permohonan ini, WPLN harus menyampaikan semua informasi yang relevan tentang kepemilikan atau pengendalian tempat usaha, pendapatan atau kegiatan usaha di Indonesia, serta bukti lain yang menunjukkan pemenuhan kriteria sebagai WPDN. Setelah terdaftar sebagai WPDN, WPLN harus mematuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk pelaporan pendapatan, penghitungan dan pembayaran pajak yang sesuai, serta mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Saat ini, Pemerintah Indonesia juga mendorong kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan yang lebih baik dari WPLN.

Dalam kesimpulannya, WPLN yang ingin menjadi WPDN di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia, memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai UU Pajak, serta pendaftaran dan pelaporan pajak yang tepat. Pemahaman yang baik tentang persyaratan ini akan membantu WPLN untuk menjalankan kegiatan bisnis mereka dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

13. coin-stack-graph-with-glasses

Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri (PMK 256/PMK.03/2008)

Menurut PMK 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh  Wajib Pajak Dalam Negeri  yang:

  1. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

  1. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Besarnya dividen yang wajib dihitung adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila sebelum batas waktu yang telah dijabarkan di atas, badan usaha di luar negeri tersebut telah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. Selanjutnya, Dividen ini wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh. Apabila pembagian dividen yang diterima ternyata melebihi jumlah dividen yang dilaporkan, maka atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Sebagai contoh: PT A memiliki penyertaan saham pada XYZ Ltd yang berkedudukan di negara Z yang memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh di negara Z tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret dan saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun 2020 XYZ memiliki laba setelah pajak ke PT A. Dividen PT A dianggap diperoleh di bulan Juli tahun 2021 sebesar Rp 10.000.000, sedangkan PT A menerima dividen sebesar Rp 15.000.000 di tahun 2022. Atas pengakuan dividen sebesar Rp 10.000.000 tersebut, wajib dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2021, sedangkan selisihnya (Rp 5.000.000) dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2022.