business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

PENGAKTIFAN KEMBALI WP NE (NON EFEKTIF)

Pada tanggal 21 Desember 2020 DJP menerbitkan pengumumam PENG-14/PJ/09/2020 terkait penetapan WP NE maupun pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat melalui situs www.pajak.go.id pada hari dan jam kerja yaitu senin hingga jumat pukul 08.00 – 16.00.

WP yang memenuhi kriteria berikut ini dapat ditetapkan sebagai WP Non Efektif :

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; dan
  3. WP OP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif seperti untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Penetapan WP NE dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk WP OP, dengan validasi data berupa:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Untuk pengaktifan kembali WP Non efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak oleh:

  1. Wajib Pajak sendiri untuk WP OP; dan
  2. Wakil Wajib Pajak untuk WP berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Data yang diperlukan antara lain untuk:

  1. Orang Pribadi adalah :
    • NPWP;
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Alamat tempat tinggal;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  2. Badan adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
    • EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang mengajukan
  3. Warisan yang belum terbagi adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  4. Instansi Pemerintah adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP