Hand checking box in document flat vector illustration. Man or businessman signing contract, voting in election or filling out ballot with red pen. Form, application, document concept

Persyaratan Wajib Pajak Luar Negeri yang Ingin menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri

Pengaturan pajak di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). WPLN merujuk pada individu atau entitas yang berbasis di luar negeri tetapi memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Bagi WPLN yang ingin menjadi WPDN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan persyaratan tersebut agar WP`LN dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjadi WPDN di Indonesia.

  1. Kepemilikan atau Pengendalian Tempat Usaha di Indonesia
    Salah satu persyaratan utama untuk menjadi WPDN adalah memiliki kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia. Tempat usaha ini bisa berupa kantor, toko, atau fasilitas lain yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. WPLN harus menunjukkan bukti kepemilikan atau pengendalian tempat usaha ini untuk memenuhi persyaratan ini. Bukti kepemilikan atau pengendalian bisa berupa surat kontrak sewa, sertifikat kepemilikan tanah, atau dokumen lain yang mengesahkan kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia.
  2. Pemenuhan Kriteria Wajib Pajak dalam UU Pajak di Indonesia
    Selain kepemilikan atau pengendalian tempat usaha, WPLN yang ingin menjadi WPDN di Indonesia juga harus memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

    1. Kediaman atau tempat tinggal di Indonesia
      WPLN harus memiliki kediaman atau tempat tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan tempat tinggal atau dokumen lain yang menunjukkan bukti tinggal di Indonesia. 
    2. Pendapatan atau kegiatan usaha di Indonesia
      WPLN harus memiliki pendapatan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang tunduk pada kewajiban pajak di Indonesia. Pendapatan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti penjualan produk atau jasa, investasi di Indonesia, atau penghasilan dari kepemilikan properti di Indonesia. WPLN harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pendapatan atau kegiatan usaha yang memenuhi kriteria ini. 
    3. Kepentingan ekonomi di Indonesia
      WPLN harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kepentingan ekonomi yang signifikan di Indonesia, misalnya dengan menunjukkan investasi yang dilakukan di Indonesia, karyawan yang dipekerjakan, atau kontribusi ekonomi lainnya yang dilakukan di Indonesia.
  3. Pendaftaran dan Pelaporan Pajak di Indonesia
    Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai WPDN di Indonesia. WPLN harus mengajukan permohonan pendaftaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan tempat usaha mereka. Dalam permohonan ini, WPLN harus menyampaikan semua informasi yang relevan tentang kepemilikan atau pengendalian tempat usaha, pendapatan atau kegiatan usaha di Indonesia, serta bukti lain yang menunjukkan pemenuhan kriteria sebagai WPDN. Setelah terdaftar sebagai WPDN, WPLN harus mematuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk pelaporan pendapatan, penghitungan dan pembayaran pajak yang sesuai, serta mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Saat ini, Pemerintah Indonesia juga mendorong kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan yang lebih baik dari WPLN.

Dalam kesimpulannya, WPLN yang ingin menjadi WPDN di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi kepemilikan atau pengendalian tempat usaha di Indonesia, memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai UU Pajak, serta pendaftaran dan pelaporan pajak yang tepat. Pemahaman yang baik tentang persyaratan ini akan membantu WPLN untuk menjalankan kegiatan bisnis mereka dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Cropped image of business man sitting by the table in cafe and analyzing indicators on laptop computer

PENJUALAN SAHAM WPLN KENA PAJAK

“Apakah penjualan saham yang dimiliki WP Luar Negeri sebagai pemegang saham di PT tertutup dikenakan pajak??”
“Lantas bagaimana cara pembayarannya??”

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WP Luar Negeri (LN) Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain BUT dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto”. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25% dari harga jual sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

Di Pasal 3 dijelaskan bahwa Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Misal komponen saham pada PT. AD AP Indonesia terdiri dari:

Nama Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Modal Disetor
AD Corporation 37.500 75% 37.500.000.000
AP Indonesia 12.500 25% 12.500.000.000

AD Corporation merupakan subjek WPLN. Apabila AD Corportion menjual sahamnya kepada:

  1. WPLN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah AD AP Indonesia. Jadi PT AD AP Indonesia wajib memotong serta menyetorkan ke negara dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 serta melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir;
  2. WPDN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah pemotong/pihak yang membeli saham tersebut. Pemotong/pihak pembeli paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak  wajib meyetorkan pajaknya dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.