8607142

Ternyata Punya Tabungan Ada Pajaknya Lho

Ketika sudah bekerja dan memasuki usia produktif, banyak diantara kita meilih untuk mulai investasi. Investasi yang dipilih bermacam-macam mulai dari emas, properti, deposito, dan sebagainya. Salah satu jenis investasi yang banyak dipilih yaitu deposito karena rendahnya risiko serta tingginya bunga yang diperoleh.

Adanya tabungan yang kita miliki tidak terlepas dari pajak yang akan dikenakan. Semakin banyak tabungan yang kita miliki dan semakin lama kita menabung, akan semakin besar pula bunga yang didapat. Disinilan peran pajak atas tabungan atau deposito tersebut hadir.

Bunga deposito menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang Anda terima sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.03/2018 bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pajak yang dikenakan sebesar 20% untuk deposito lebih dari 7.500.000. Apabila kurang dari itu, maka tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Bagaimana cara menghitung Pajak atas Bunga Deposito?

Sebagai contoh, Pak Doni mempunyai tabungan deposito sebesar Rp65.000.000 dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Pak Doni memilih deposito dalam jangka waktu 12 bulan. Berikut cara menghitung pajak atas bunga deposito milik Pak Doni.

  • Bunga deposito per tahun : Rp108.000.000 x 5% = Rp5.400.000

  • Bunga deposito per bulan : Rp5.400.000 : 12 bulan = Rp450.000

  • Pajak atas bunga deposito per bulan : Rp450.000 x 20% = Rp90.000

  • Pajak atas bunga deposito per tahun : Rp90.000 x 12 bulan = Rp1.080.000

Maka bunga bersih yang didapatkan oleh Pak Doni sebesar
Rp5.400.000 – Rp1.080.000 = Rp4.320.000

Sementara total tabungan milik Pak Doni setelah habis jangka waktunya sebesar
Rp108.000.000 + Rp4.320.000 = Rp112.320.000

Dengan memahami perhitungan pajak atas bunga deposito yang kita miliki akan membuat Anda mengetahui dana akhir setelah jatuh tempo dan sudah dipotong pajak. Jadi, tidak perlu khawatir apabila dana deposito yang dicairkan kurang sesuai dengan perhitungan karena telah dikurangi pajak.

Sebagai generasi taat pajak, diharapkan untuk mengetahui masalah terkait pajak atas deposito agar memudahkan perhitung terlebih untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi.

Comments are closed.